12 September, 2008

RSCM

TANDAR PELAYANAN ORTOTIS PROSTETIS DI RSCM


Pelayanan Ortotik-Prostetik pada dasarnya tergantung dari jenis pelayanan yang dilakukan dan sangat berhubungan dengan tujuan RENSTRA di tempat penyelenggara pelayanan sehingga standar Ortotik-Prostetik harus mengandung falsafah dan tujuan perencanaan ,fasilitasdan anggaran.
Kepala dan staf Ortotis-Prostetis terlibat dalam perencanaan laporan , evaluasi program pelayanan,supervisi serta pengembangan profesional.

Standar I . Falsafah dan Tujuan.

1.Falsafah Ortotis-Prostetis.
Pemulihan gerak dan fungsi anggota tubuh manusia adalah hak setiap orang/manusia untuk memperoleh kwalitas hidup yang lebih baik.
2.Ortotik-Prostetik adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu untuk mengembangkan memelihara dan mengembalikan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan pemakaian alat bantu buatan untuk pencapaian hidup yang lebih baik.

Kriteria :
Adanya pelayanan ortotis-Prostetis yang berpedoman pada -falsafah dan tujuan yang dikembangkan kearah palayanan kesehatan profesional dan spesialistik.

Pengertian :
a.Pelayanan Ortotis-Prostetis merupakan pelayanan kesehatan terhadap pasien/klien sebagai individu dalam pemasangan alat bantu ortosa maupun protesa dalam mengembalikan fungsi anggota gerak maupun yang kehilangan anggota gerak yang dilakukan oleh Ortotis-Prostetis.
b.Pelayanan Ortotis-Prostetis dilaksanankan secara terorganisir dalam suatu satuan kerja pelayanan Ortotis-Prostetis yang mempunyai tenaga Ortotis-Prostetis yang profesional.
c.Pelayanan Ortotis-Prostetis di Rumah sakit ditangani oleh Ortotis-Prostetis yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
d.Koordinator Ortotis Prostetis ditangani oleh tenaga ortotis prostetis yang berpengalaman minimal 3 tahun.
3.Tenaga Ortotis-Prostetis yang bekerja dilingkungan pelayanan rumah sakit harus memberikan pelayanan maksimal berlandaskan sumpah dan etika profesi serta peraturan yang berlaku.
4. Adanya pelayanan Ortotik-prostetik yang Profesional untuk mencegah.mempertahankan, memelihara dan memperbaiki gerak dan fungsi anggota gerak tubuh sepanjang rentang kehidupan pasien/klien untukmengembalikan/ memperbaiki kwalitas hidup manusia sebagai manusia individu serta sosial masyarakat.
5.Pelayanan Ortotik Prostetik dilakukan untuk melayani pasien/klien sebagai individu dengan tujuan mencegah mempertahankan serta memperbaiki kelainan serta kecacatan anggota gerak tubuh dalam upaya peningkatan kesehatan .
6.Pelayanan Ortotik-Prostetik dilakukan secara terpadu dengan disiplin ilmu kesehatan yang lain
7.Pelayanan Ortotik-Prostetik dilakukan untuk melayani pasien/klien rujukan dari unit pelayanan lain,maupun tanpa rujukan dari masyarakat umum.
8.Pelayanan Ortotik-Prostetik merupakan unit pelayanan yang mandiri dan utuh,.

STANDAR II ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN.

Administrasi dan pengelolaan dilaksanakan terhadap sumber daya manusia, pasien, material , organisasi dan tatalaksana.

Kriteria
1. Adanya bagan organisasi pelayanan Ortotik-Prostetik serta uraian tugas secara tertulis pada semua Ortotis-Prostetis yang bertugas sesuai dengan klasifikasinya.
Pengertian:
a.Bagan organisasi memperlihatkan jalur komunikasi, komando, kewenangan,serta jalur tanggung jawab
b.Bagan organisasi menunjukkan hubungan antara atsan langsung/pimpinan rumah sakit dengan kepala pelayanan Ortotik-Prostetik beserta wewenang dan tanggung jawabnya.
c.Bagan organisasi menunjukkan adanya hubungan antara Ortotis-Prostetis dalam perannya sebagai pengelola dan pelaksana pelayanan Ortotis-Prostetis.
d.Bagan organisasi dilengkapi dengan uraian tugas jabatan, dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
e.Bagan organisasi uraian tugas rinci secara tertulis dalam unit pelayanan Ortotis-Prostetis.
f.Bagan organisasi dilengkapi dengan kualifikasi persyaratan untuk tiap jabatan.
g.Bagan organisasi pelayanan Ortotik-Prostetik dievaluasi dan disempurnakan minimal 3 tahun sekali untuk menampung pembentukan jabatan baru ,perubahan jenis pelayanan dan restrukturisasi organisasi pelayanan baku.

2. Adanya rencana pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan Ortotis-Prostetis.
Pengertian:
a.Penyusunan rencana tahunan pelayanan Ortotis-Prostetis melibatkan staf Ortotis-Prostetis dan disetujui oleh pimpinan rumah sakit.
b.Hasil monitoring pelayanan Ortotis-Prostetis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit,
c.Hasil evaluasi berkala pelayanan Ortotis-Prostetis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit.
d.Pimpinan rumah sakit merekomendasikan tindak lanjut hasil evaluasi pelayanan Ortotis-Prostetis di rumah sakit.


3.Pelayanan Ortotis-Prostetis kepada pasien/klien dilaksanakan sesuai dengan kaidah proses Ortotis-Prostetis yang meliputi asesmen,diagnosis perencanaan ,pengukuran,pembuatan ,fitting,latihan.finishing.pemasangan dan penyerahan,evaluasi dan dokumentasi Ortotik-Prostetik.

Pengertian:
Proses Ortotik-Prostetik adalah interaksi dari berbagai elemen masukan pelayanan Ortotik-Prostetik termasuk Ortotis-Prostetis, pasien, etika profesi, perangkat hukum, ilmu pengetahuan technologi, kaidah kemanusiaan, sosial, ekonomi dll.
a.Asesmen Ortotik-Prostetik adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pemeriksaan pada diri individu yang mengindentifikasi problem yang nyata terhadap kelemahan .keterbatsan fungsi ketidak mampuan, kehilangan anggota gerak atau kondisi lain, dengan cara memperhatiakn riwayat penyakit, telaah umum, uji khusus, pemeriksaan penunjang,pengukuran dilanjutkan dengan evaluasi hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintetsis dalam sebuah proses pertimbangan klinis.
b.Diagnosis Ortotis-Prostetis ialah label yang merangkum berbagai Problem kelemahan, kelainan bentuk, syndrom, simtom, kecacatan atau problem lain yang merefleksikan informasi yang didapat dari pemeriksaan pada diri pasien/klien.
c.Perencanaan Ortotik-Prostetik ialah rumusan antisipasi kondisi pasien jangka pendek, menegah dan jangka panjang yang bisa dicapai dengan pemakaian ortosa-Protesa .
d.Pengukuran Ortotik-Prostetik dilakukan untuk mencapai akurrasi pemakaian Ortosa-protesa untuk mencapai tujuan kenyamanan ,ketepatan, fungsi serta tujuan penggunaan nya.
e.Pembuatan ortosa-protesa oleh Ortotis-Prostetis dilandasi dengan pengetahuan yang profesional agar tercapai hasil yang maksimal yaitu alat bantu yang baik, tepat estetis, fungsional serta tepat maksud dan tuj7uan penggunaan alat bantunya.
f.Fitting ialah suatu proses pengepasan Ortosa atau Protesa yang bertujuan untuk memaksimalkan ketepatan alat bantu kepada pasien yang bertujuan untuk meminimalisir kekeliruan.
g.Finishing ialah suatu proses penyelesaian Ortosa atau Protesa dalam segi estetika, keamanan pemakaian dan efek psikologis terhadap pemakainya.
h.Pemasngan dan penyerahan adalah proses pemberian informasi cara pemasangan ,penggunaan dan perawatan Ortosa maupun Protesa yang bertujuan agar pasien mandiri dalam pemasangan,penggunaan serta perawatan ortosa maupun Protesa.
i.Evaluasi adalah proses periodik terhadap fungsi alat bantu untuk dilakukan perbaikan atau perubahan yang menyangkut tentang perkembangan kelainan yang progresif.agar tercapai tujuan penggunaan Ortosa maupun protesanya.
j.Dokumentasi ialah semua hal yang termasuk dalam catatan pasien/klien seperti laporan konsultasi,laporan asesmen awal, catatan alur pelayanan, reasesmen dan kesimpulan pelayanan .dokumentasi disimpan sebagai catatan medik dan selanjutnya disimpan dalam rekam medik yang utuh dan mudah dicari apabila dibutuhkan.


Standar III . Staf dan Pimpinan.

Pelayanan Ortotik-Prostetik dipimpin oleh Ortotis-Prostetis minimal lulusan DIII Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana /insinyur/master ortotik-Prostetik dengan pengalaman 2 tahun.
Kualifikasi :
a. Pendidikan : Diploma III Ortotik-Prostetik ,Insinyur/Master Ortotik-Prostetik.
b. Pengalaman : Diploma III Ortotik-Prostetik, 5 tahun sebagai Ortotik-Prostetik.
c. Ketrampilan : Bahasa Inggris intermediate.
d. Pelatihan : Diploma III/ pelatihan manajemen 20 jam.

Kriteria :
1.Adanya kepala pelayanan yang bertanggung jawab kepada atasan langsung atau pimpinan rumah sakit.

Pengertian : Kepala pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Ortotis-Prostetis minimal lulusan D III Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana/Insinyur/Master Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 2 tahun
b.Bertugas untuk mengelola kegiatan unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik serta mengembangkan melalui kegiatan inyernal dan external.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atasan langsung/pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2.Adanya wakil kepala pelayanan Ortotik-Prostetik yang membantu tugas kepala pelayanan dan mewakili kepala pelayanan apabila berhalangan.
Pengertian : Wakil kepala pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Lulusan D III Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 3 tahun atau seorang sarjana/insinyur ortotik-Prostetik.
b.Bertugas untuk membantu mengelola kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik serta mengembangkan melalui kegiatan internal.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atsan langsung /pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
3.Adanya ketua tim monitoring pelayanan Ortotik-Prostetik yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelayanan Ortotik-Prostetik serta bertanggung jawab kepada kepala pelayanan.

Pengertian : Ketua tim Monitoring adalah :
a.Lulusan D III Ortotik –Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana/insinyur Ortotik-Prostetik.
b.Bertugas untuk memantau dan menilai kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik serta memberikan masukan kepada kepala pelayanan dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atasan langsung /pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan dapat dipilih kembali
4.Adanya penenggung jawab harian dalam pelayanan Ortotik-Prostetik yang bertanggung jawab terhadap kelancaran kegiatan harian pelayanan pasien/klien.
Pengertian: Penanggung jawab harian adalh :
a.Ortotik-Prostetik pelaksana lulusan DIII dengan pengalaman minimal 2 tahun yang diberi tugas oleh kepala pelayanan Ortotik-Prostetik untuk mengkoordinir kegiatan harian pelayanan Pasien/klien.
b.Bertanggung jawab kepada kepala pelayanan dan bekerja penuh waktu dalam unit kerja .
c.Bertugas menyelesaikan kegiatan pelayanan termasuk tekhnis dan administrasi .
d.Bertugas dalam kurun waktu 1 tahun dan dapat dipilih kembali.
5.Adanya tenaga pelaksana pelayanan Ortotik-Prostetik .
Pengertian :Tenaga pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Ortotis-Prostetis lulusan D III .
b.Bertanggung jawab kepada kepala pelayanan melalui penanggung jawab harian.
c.Pengalaman kerja minimal 1 tahun.
d.Mempunyai sertifikasi pelatihan.
6.Seluruh tenaga Ortotis-Prostetis bertanggung jawab terhadap standar profesi .
Pengertian :
a.Tersedianya dokumen standar profesi yang berlaku : standar Kompetensi Ortotik-Prostetik, ijazah/sertifikat pendidikanOrtotik-Prostetik,sumpah profesi Ortotik-Prostetik,kode etik Ortotik-Prostetik.
b.Tersedianya dokumen surat ijin Ortotik-Prostetik dan syrat ijin Praktek Ortotik-Prostetik.

Standar IV Fasilitas dan peralatan.

Fasilitas dan peralatan yang memadai merupakan dukungan bagi terlaksananya pelayanan Ortotik-Prostetik dirumah sakit .fasilitas dan peralatan penunjang tekhnis dan administrasi perlu ditingkatkan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Kriteria.
1.adanya fasilitas dan peralatan penunjang tekhnis yang memadai untuk menopang kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Pengertian :
a.Fasilitas dan peralatan Ortotik-Prostetik yang tepat guna dan aman.
b.Jenis , jumlah dan kwalitas peralatan yang cukup memadai untuk terselenggaranya pelayanan.
c.Peralatan ditera/ditinjau dalam kurun waktu tertentu untuk menjamin kwalitas dan tuntutan kemajuan ilmu dan tekhnologi pelayanan Ortotik-Prostetik.
d.Fasilitas minimal yang harus dimiliki adalah tersedianya kamar periksa, ruang produksi/work shop, ruang fitting/latihan ,ruang pengukuran, gudang penyimpanan material/barang jadi,P3K, toilet .
e.Peralatan yang harus dimiliki adalah peralatan yng memenuhi standar Work shop untuk minimal 4 orang tenaga Ortotis-Prostetis.
f.Fasilitas keselamatan dan keamanan bekerja yang memadai bagi tenaga dan lingkungan sekitar tempat kerja yang memadai.
2.Adanya fasilitas dan peralatan administrasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengertian.
a.Fasilitas dan peralatan administrasi yang memadai dalam jumlah dan kwalitasnya.
b.Perawatan dan pengelolaannya dilakukan pemantauan scara berkala disesuaikan dengan perkembangan tuntutan masyarakat.
Standar V , Kebijakan dan Prosedur

Untuk menjamin pelayanan Ortotik-Prostetik yang optimal dibutuhkan suatu kebijakan , peraturan, ketentuan, dan prosedur yang tertulis. Kebijakan sampai prosedur harus selalu mengacu pada peraturan yang berlaku dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kesehatan dan ilmu Ortotik-Prostetik.

Kriteria:
1.Adanya kebijakan tertulis sebagai landasan kerja unit pelayanan Ortotik-Prostetik.

Pengertian:
a.Kebijakan merupakan landasan etos kerja .
b.Kebijakan disusun dan dimengerti oleh seluruh tenaga pelaksana.
c.Kebijakan digunakan sebagai landasan untuk menyusun peraturan dn prosedur kerja.
d.Kebijakan yang disusun merupakan pengembangan dari kebijakan landasan kerja rumah sakit.

2.Adanya peraturan ,tata tertib tertulis dalam melaksanakan pelayanan Ortotik-Prostetik.

Pengertian:
a.Peraturan dan tata tertib dalam pelayanan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dengan landasan kebijakan dan falsafahnya.
b.Peraturan dan tata tertib dalam pelayanan ,merupakan uraian tugas dan tanggung jawab ,serta tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Ortotik-Prostetik pelaksana.
c.Peraturan dan tata tertib dipatuhi oleh Ortotik-Prostetik pelaksana.
d.Peraturan dan tata tertib selalu disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan rumah sakit.
3.Adanya prosedur standar tertulis dalam melakukan pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian.
a.Memenuhi kaidah umum asuhan Ortotik-Prostetik,
b.Merupakan seluruh rangkaian tindakan atau prosedur pasien/klien termasuk proses Ortotik-Prostetik ( asesmen, diagnosis, perencanaan, pengukuran, pembuatan, fitting, finishing, penyerahan/pemasangan dan evaluasi ) prosedur penghentian pelayanan , sistem pembiayaan dan dokumentasi.
c.Susunan dan tahapan secara urut dan rinci dengan jelas.
d.Dipatuhi oleh pelaksana dan penunjang pelayanan .


Standar VI. Pengembangan staf dan Program pendidikan.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kwalitas pelayanan Ortotik-Prostetik adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan pendidikannbagi seluruh tenaga dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik. Pelatihan yang baik memerlukan perencenaan , pelaksanaan dan evaluasi yang terprogram dan berkwalitas.

Kriteria.
1.Adanya program tentang orientasi bagi tenaga pelaksana yang baru masuk mengikuti kegiatan pelayanan.

Pengertian :
a.Memperkenalkan pelaksana terhadap system kerja diunit pelayanan.
b.Disusun secara sistematis dan mudah dimengerti.
c.Pernah dilaksanakan.
d.Dievaluasi secara berkala.
2.Adanya mekanisme tertulis untuk menilai kemajuan setiap pelaksana dalam pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian :
a.Penilaian kemajuan disusun secara sistematis dan benar.
b.Penilaian kemajuan dilakukan secara berkesinambungan, teratur, dan sistematis.
c.Penilaian kemajuan dilakukan oleh kepala pelayanan Ortotik-Prostetik.
d.Penilaian kemajuan dievaluasi dalam kurun waktu tertentu.
3.Adanya program tertulis tentang pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi pelaksana sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya,.
Dengan syarat.
a.Bila dibutuhkan keahlian/kompetensi dibidangnya.
b.Pengalaman kerja minimal 1 tahun.
c.Bekerja sama dengan baik.

Pengertian :
a.Program yertulis tentang pendidikan dan pelatihan disusun secara baik dan benar sesuai dengan kaidah pendidikan dan pelatihan.
b.Program pendidikan dan pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan dengan cara meningkatkan kompetensi pelaksana.
c.Program pendidikan dan pelatihan dilakukan secara berkala.

4.Adanya program tertulis pengembangan diri para pelaksana pelayanan Ortotik-Prostetik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Pengertian : Program pengembangan dan peningkatan kesejahteraan pelaksana bertujuan :
a.Disusun dengan cermat.
b.Didukung oleh rumah sakit, pimpinan dan pelaksana.
c.Dievaluasi secara berkala.


Standar VII. Evaluasi dan Pengendalian Mutu.

Prosedur dan mekanisme dalam evaluasi oerlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan ,penerapan etika, administrasi, kepatuhan hukum dan kepuasan pelanggan, bagi setiap anggota pelaksana. Data evaluasi merupakan umpan balik dalam upaya peningkatan mutu.

Kriteria :
1. Adanya mekanisme evaluasi tertulis terhadap proses, hasil pelayanan dan prestasi pelaksana.
Pengertian: mekanisme evaluasi meliputi :
a.Perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut.
b.Dilaksanakan secara transparan dan disosialisasikan terlebih dulu kepada seluruh tenaga terkait.
c. Kaidah evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan secara teratur dan berkala.
d.Evaluassi dilakukan terhadap sumber daya manusia, manajemen, administrasi, keuangan serta sarana prasarana.
2. Adanya mekanisme tertulis untuk memberikan penghargaan kepada tenaga pelaksana untuk meningkatkan prestasi kerja.
Pengertian, Pemberian penghargaan berdasarkan :
a.Data hasil evaluasi yang standar dan obyektif.
b.Dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk khusus dan bersifat netral.
c.Dilakukan secara teratur dan berkala.
d.Prestasi kerja disvaluasi secara obyektif dengan pengumpulan data dari berbagai sumber.

3.Adanya rencana tertulis untuk mengembangkan mutu pelayanan berdasarka data hasil evaluasi.
Pengertian,
a.Data hasil evaluasi didapatkan dengan menggunakan instrumen yang valid, relevan dan obyektif.
b.Data hasil evaluasi digunakan untuk menyusun rencana pengembangan mutu pelayanan.
c.Rencana pengembangan mutu pelayanan disusun secara rinci sampai dengan komponen biayanya.

































STANDAR PELAYANAN
ORTOTIK-PROSTETIK
R.S. DR.CIPTO MANGUNKUSUMO
Jakarta

Tidak ada komentar: