12 September, 2008

Jabatan Fungsional OP

JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS
DAN
ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/122/M.PAN/12/2005
DASAR
UU No.8 Th.1974 ttg pokok-pokok kepegawaian.
UU No.23 Th.1992 ttg kesehatan.
UU No.32 Th.2004 ttg pemerintah daerah.
PP No.7 Th.1977 ttg peraturan gaji Pns.
PP No.16 Th.1994 ttg jabatan fungsional Pns
PP No.32 Th.1996 ttg tenaga kesehatan.
PP No.97 Th.2000 ttg formasi Pns.
PP No.99 Th.2000 ttg kenaikan pangkat Pns
PP No.9 Th.2003 ttg wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pns.
Kepres No.87 Th.1999 ttg rumpun jabatan fungsional Pns
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ayat 1
Ortotis Prostetis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan Ortotik Prostetik pada sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 1 Ayat 4
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan Ortotik Prostetik, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik dan Unit Pelayanan Kesehatan lainnya.

Pasal1 Ayat 11
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Ortotis Prostetis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Pasal 1 Ayat 12
Tim penilai angka kerdit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Ortotis Prostetis.

BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN INSTANSI PEMBINA
Pasal 2
Ortotis Prostetis adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3 Ayat 1
Ortotis Prostetis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan ortotik prostetik pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Instansi selain Departemen Kesehatan.
Pasal 4
Tugas pokok Ortotis Prostetis adalah melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7 Ayat 1
Jenjang jabatan Ortotis Prostetis yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu :
Ortotis Prostetis Pelaksana,
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan,
Ortotis Prostetis Penyelia.


Pasal 7 Ayat 2
Jenjang pangkat Ortotis Prostetis sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
Ortotis Prostetis Pelaksana, terdiri atas :
Pengatur, golongan II/c;
Pengatur Tingkat I, golongan II/d.
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan, terdiri atas :
Penata Muda, golongan ruang III/a;
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Ortotis Prostetis Penyelia, terdiri atas :
Penata, golongan ruang III/c;
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14 Ayat 1
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Ortotis Prostetis diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Pasal 14 Ayat 3
Penilaian dan penetapan angka kredit Ortotis Prostetis dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 17 Ayat 1
Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Ortotis Prostetis, adalah sebagai berikut :
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;dan
Paling rendah 4 (empat) orang anggota.


Pasal 17 Ayat 3
Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah :
Jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Ortotis Prostetis yang dinilai.
Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi Ortotis Prostetis;dan
Dapat aktif melakukan penilaian.

BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN
DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 22
Pejabat yang berwenag mengangkat memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Ortotis Prostetis, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23 Ayat 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Ortotis Prostetis harus memenuhi syarat, sebagai berikut :
Berijazah paling rendah Diploma III/Akademi Ortotik Prostetik;
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerja dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 28
Ortotis Prostetis diberhentikan dari jabatannya, apabila :
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;atau
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pasal 31 Ayat 1
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan pelayanan ortotik prostetik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan ortotis prostetis, dengan ketentuan :
Berijazah paling rendah SLTA;
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan
Setiap unsure penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Kerja (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.


Pasal 31 Ayat 2
Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Ortotis Prostetis sebagaimana di maksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran III.
Pasal 31 Ayat 3
Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
Pasal 31 Ayat 4
Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 32
Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 33
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga ketentuan dalam peraturan ini dianggap tidak sesuai lagi, maka peraturan ini dapat ditinjau kembali.
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 100/MENKES/PB/II/2006
NOMOR : 3 TAHUN 2006

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS
DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 993/MENKES/PER/XI/2006
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS DAN ANGKA KREDITNYA
TERIMA KASIH

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum wr wb..

woi leh.. my brother..
apa kabar nih?
jadi kangeen..
wah2... udah mahir bikin blog nih...
keren bro..
aku suka content blog km..
tentang profesi kita..
aku jadi pengen buat blog jg nih.. hehhee.. terinspirasi dirimu.. hehehe

gmn nih kuliahnya?
sudah mau lulus kan?

sekarang aku semester 6 leh..
doain ya bar cepet lulus dan bisa perkaraya di dunia OP jg.. amiin..
wish you best of luck..

keep in touch..

wassalamualaikum wr wb

osteo support mengatakan...

Hello Sholeh h r u? congratulation for ur new creation.why u took my osteosupport................

Any way u did good job. thats just kidding.
plz. visit my blog and give comment. it just new.
osteosupportnepal.blogspot.com

keep it continue.