PEMBERDAYAAN PROFESI OTOTIS PROSTETIS
Pertumbuhan Profesi Kes & Permasalahan
Perkembangan IPTEK
Permintaan Pasar
Peningkatan Daya Saing
Timbulnya Jenis Penyakit Baru
Borderless
Peluang Kerja semakin luas.
Persaingan semakin Ketat
Menguntungkan negara maju, tetapi merugikan negara berkembang & negara miskin
Tren negara maju
Adanya rantai kehidupan yg saling terkait.
Menyusun Peraturan terkait dg Kebutuhan Profesi
Mengembangkan Regulasi Profesi
Memfasilitasi Pemberdayaan Profesi
Menetapkan Standar Profesi (Standar Kompetensi & Kode Etik)
Penyusunan Pedoman
Membina Kemitraan
Menyusun Standar Profesi
Melakukan pembinaan anggota profesi
Mengembangkan organisasi profesi
Menjalankan sistem regulasi yg telah ditetapkan oleh Pemerintah
Membantu program pemerintah.
PEMBERDAYAAN PROFESI
Memiliki Standar Profesi (Standar Kompetensi & Kode Etik)
Menjalankan Regulasi
Kerjasama & Networking dg profesi sejenis di Luar Negeri
Kesetaraan profesi di Dalam dan LN
Pendirian OP bagi yang belum
Standar Profesi
KODE ETIK
Norma,nilai dan aturan profesional
Melindungi perbuatan yg tdk prof
Tgg jwb moral profesi yg hrs dipatuhi
Kode etik dapat berubah sesuai tuntutan zaman
Sifat & orientasinya: singkat,sederhana,jelas,praktis, dapat diterima dan dilaksanakan
Standar Nasional
Standar
Internasional
(Kompetensi)
Lulus Pendidikan
Mekanisme perekrutan Nakes yg Profesional
Monitoring & Protection Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia atau Asing (TKKI/TKKA)
Perlindungan Masyarakat thd layanan profesi yg Tdk AMAN
Menjamin Mutu pelayanan
Memudahkan monitoring
Membantu pertumbuhan profesi
Sinergitas antara Pemerintah, OP & Instansi terkait lainnya
Perlu kerja keras, sistematis & perencanaan yg baik
PNS Minded
Pengalaman kerja kurang
Kemudahan dlm mendirikan Institusi Pendidikan
Sarana belajar & kerja yg Out of Date
Dedikasi kerja kurang (budaya kerja)
Mutu yg Sub-Standar
Profesionalisme belum terbentuk
Kurikulum Internasional
Sertifikasi / Regulasi
Paradigma Baru
Benchmarking
Ada asosiasi resmi yg bersifat Swadana )
Mewakili suatu disiplin secara Internasional
Memiliki jejaring/Networking dg organisasi profesi sejenis di tingkat Internasional
Memiliki Standar Profesi yg terdiri dari Standar Kompetensi & Kode Etik
Ada komisi disiplin.
TERIMA KASIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar