12 September, 2008

KODE ETIK, Tapi Belum Deal

DRAFT KODE ETIK
ORTOTIS PROSTETIS INDONESIA




MUKADIMAH


Sebagai warga negara yang sadar terhadap tanggung jawab dalam masalah kesehatan pada umumnya dan ortotik prostetik pada khususnya, yang melaksanakan tugas, peran dan fungsinya dengan cara, pemikiran dan pendekatan yang positif, ilmiah, sesuai dengan hakikat kemanusiaan, dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, umat manusia, nusa bangsa, negara dan pribadi.

Bertanggung jawab akan profesi ortotis prostetis untuk menolong setiap orang yang membutuhkan ortose dan protese, maka profesi ortotis prostetis wajib memberikan layanan dengan etikat yang baik.

Dalam perilakunya, anggota Ikatan Ortotis Prostetis Indonesia (IOPI) berpegang teguh pada mukadimah ini, dengan keyakinan bahwa penyimpangan terhadap kode etik profesi adalah mencemarkan kehormatan, jabatan, kedudukan, dan martabat ortotis prostetis.

Kode Etik Profesi Ortotis Prostetis berlandaskan norma-norma etik yang mengatur hubungan antar manusia pada umumnya, yang diterima dan dikembangkan terus menerus berdasarkan azas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



KEWAJIBAN UMUM


PASAL 1

Dalam menunaikan tugas yang dipercayakan kepadanya, mencurahkan semua keahlian dan pengalaman yang dimilikinya.


PASAL 2

Tidak menerima tugas / pekerjaan, yang di dalamnya terdapat pertentangan-pertentangan akibat kepentingan pribadi, yang berlawanan dengan tanggung jawab dan kewajiban profesi ortotis prostetis.





PASAL 3

Tidak menerima imbalan jasa lain, kecuali gaji apabila bekerja selaku pegawai atau honorarium sebagai pengganti ongkos, menurut peraturan imbalan jasa yang telah dinyatakan berlaku oleh IOPI.

Dalam menerima imbalan jasa, harus berpegang teguh terhadap profesionalisme dan peraturan yang berlaku di tempat kerja.


PASAL 4

Tidak melakukan persaingan tidak sehat dengan sesama ortotis prostetis.

PASAL 5

Dalam segala bentuk pemasaran yang tergolong dalam bidang bisnis, perlu memperpadukan kehormatan profesi yang dipasarkan dengan tetap mengamalkan prinsip etika profesi yang terdiri dari tanggung jawab, keadilan, otonomi dan integritas moral.


PASAL 6

Tidak mencemarkan atau membuat terganggunya nama baik sesama ortotis prostetis, melainkan menyampaikan segala bentuk pengaduan kepada IOPI.


PASAL 7

Memanfaatkan penemuan yang didapat atau hasil karyanya untuk kepentingan-kepentingan atas dasar pembayaran hak cipta (royalti) yang pantas, apabila dipakai dalam tugas pekerjaan sesama rekan ortotis prostetis, dan tidak menambah pungutan / pembayaran dalam bentuk apapun juga apabila dipakai dalam tugas pekerjaan yang dilakukan sendiri.


PASAL 8

Bersikap dan bertindak loyal terhadap sesama ortotis prostetis; serta mengusahakan sedapat mungkin, agar ortotis prostetis yang lebih “muda” (yunior) dan bekerja di bawah bimbingannya, dapat memperoleh kedudukan sesuai dengan kecakapannya.


PASAL 9

Setiap ortotis prostetis harus senantiasa berhati-hati dalam memberitakan dan menerapkan segala hal yang bersifat penemuan teknik atau metode baru, yang belum pernah dilakukan dan dinyatakan uji kebenarannya.



PASAL 10

Setiap perbuatan dan atau nasihat-nasihat yang diberikan, semata-mata hanya untuk kepentingan pasien / klien.


PASAL 11

Setiap keterangan atau pendapat yang diberikan adalah informasi yang dapat dibuktikan kebenarannya.



KEWAJIBAN ORTOTIS PROSTETIS
TERHADAP PASIEN / KLIEN


PASAL 12

Setiap ortotis prostetis wajib senantiasa mengingat dan mengetahui kewajibannya dalam meningkatkan kualitas hidup pasien / klien.


PASAL 13

Setiap ortotis prostetis wajib bersikap tulus dan ikhlas serta bertanggung jawab atas ilmu dan ketrampilan dalam pelayanannya kepada pasien / klien.


PASAL 14

Setiap ortotis prostetis wajib menjunjung tinggi kerahasian pasien / klien, kecuali harus memberikan keterangan yang berkenaan dengan kasus ortotik Prostetik.


PASAL 15

Setiap ortotis prostetis wajib menghormati pendapat dan kewenangan pasien / klien.












KODE ETIK ORTOTIS PROSTETIS
Nara Sumber : Handicap Internasional

Kode etik adalah suatu kerangka penting untuk kegiatan – kegiatan profesional apapun yang bertanggung jawab terhadap perawatan pasien. Berikut ini adalah kode etik yang disarankan dalam Report of the United Nations Inter-regional Seminar on Standard for the Training of Prosthetist ( UN, 1969 ) / Laporan Seminar Inter-regional PBB tentang standar untuk Pelatihan Prostetis ( PBB, 1969 ).
Namun demikian, ini hanya diberikan sebagai sebuah contoh yang memenuhi sebuah persyaratan minimal untuk kode – kode tersebut. Hal ini mungkin memerlukan kolaborasi dalam lingkungan budaya, etnik dan agama yang berbeda.

KODE ETIK ORTOTIS PROSTETIS
i)Ia harus menjalin hubungan yang setia dengan kolega – koleganya dan anggota – anggota tim klinik lain tanpa mengasumsikan peranan – peranan diluar profesinya sendiri.

ii)Ia harus mempraktekkan kebijaksanaan absolut berkaitan dengan persoalan – persoalan pribadi atau pengetahuan yang mungkin diperolehnya dalam pekerjaan profesional yang ia lakukan


iii)Ia, seperti halnya anggota tim klinik yang lain, harus menyediakan pelayanan hanya sebagai seorang anggota tim itu dan menghormati kesimpulan – kesimpulannya.

iv)Ia harus berkolaborasi dengan bebas dlam pertukaran informasi yang dibutuhkan antara kolega dan lain – lain dalam disiplin ilmu yang berbeda namun terkait.


v)Ia harus berusaha keras menampilkan standar paling tinggi dari keahlian profesional yang dimilikinya.
vi)Ia harus menyediakan pelayanan kepada pasien dengan cara profesional, kepentingan – kepentingan pribadi, keuangan atau komersial harus di nomor duakan.

vii)Ia harus selalu jujur dalam menunjukkan dirinya dan juga pelayanan – pelayanannya kepada pasien dan pihak lain yang terkait.

viii)Ia harus memperhatikan batasan – batasan dalam hubungan pribadinya dengan pasien yang bisa diterima oleh profesi medis secara umum.

Tidak ada komentar: