PEMBERDAYAAN PROFESI OTOTIS PROSTETIS
Pertumbuhan Profesi Kes & Permasalahan
Perkembangan IPTEK
Permintaan Pasar
Peningkatan Daya Saing
Timbulnya Jenis Penyakit Baru
Borderless
• Peluang Kerja semakin luas.
• Persaingan semakin Ketat
• Menguntungkan negara maju, tetapi merugikan negara berkembang & negara miskin
• Tren negara maju
• Adanya rantai kehidupan yg saling terkait.
• Menyusun Peraturan terkait dg Kebutuhan Profesi
• Mengembangkan Regulasi Profesi
• Memfasilitasi Pemberdayaan Profesi
• Menetapkan Standar Profesi (Standar Kompetensi & Kode Etik)
• Penyusunan Pedoman
• Membina Kemitraan
• Menyusun Standar Profesi
• Melakukan pembinaan anggota profesi
• Mengembangkan organisasi profesi
• Menjalankan sistem regulasi yg telah ditetapkan oleh Pemerintah
• Membantu program pemerintah.
PEMBERDAYAAN PROFESI
• Memiliki Standar Profesi (Standar Kompetensi & Kode Etik)
• Menjalankan Regulasi
• Kerjasama & Networking dg profesi sejenis di Luar Negeri
• Kesetaraan profesi di Dalam dan LN
• Pendirian OP bagi yang belum
Standar Profesi
KODE ETIK
• Norma,nilai dan aturan profesional
• Melindungi perbuatan yg tdk prof
• Tgg jwb moral profesi yg hrs dipatuhi
• Kode etik dapat berubah sesuai tuntutan zaman
• Sifat & orientasinya: singkat,sederhana,jelas,praktis, dapat diterima dan dilaksanakan
Standar Nasional
Standar
Internasional
(Kompetensi)
Lulus Pendidikan
• Mekanisme perekrutan Nakes yg Profesional
• Monitoring & Protection Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia atau Asing (TKKI/TKKA)
• Perlindungan Masyarakat thd layanan profesi yg Tdk AMAN
• Menjamin Mutu pelayanan
• Memudahkan monitoring
• Membantu pertumbuhan profesi
Sinergitas antara Pemerintah, OP & Instansi terkait lainnya
Perlu kerja keras, sistematis & perencanaan yg baik
• PNS Minded
• Pengalaman kerja kurang
• Kemudahan dlm mendirikan Institusi Pendidikan
• Sarana belajar & kerja yg Out of Date
• Dedikasi kerja kurang (budaya kerja)
• Mutu yg Sub-Standar
• Profesionalisme belum terbentuk
Kurikulum Internasional
Sertifikasi / Regulasi
Paradigma Baru
Benchmarking
• Ada asosiasi resmi yg bersifat Swadana )
• Mewakili suatu disiplin secara Internasional
• Memiliki jejaring/Networking dg organisasi profesi sejenis di tingkat Internasional
• Memiliki Standar Profesi yg terdiri dari Standar Kompetensi & Kode Etik
• Ada komisi disiplin.
TERIMA KASIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar