PEMBERDAYAAN PROFESI OTOTIS PROSTETIS
Pertumbuhan Profesi Kes & Permasalahan
Perkembangan IPTEK
Permintaan Pasar
Peningkatan Daya Saing
Timbulnya Jenis Penyakit Baru
Borderless
Peluang Kerja semakin luas.
Persaingan semakin Ketat
Menguntungkan negara maju, tetapi merugikan negara berkembang & negara miskin
Tren negara maju
Adanya rantai kehidupan yg saling terkait.
Menyusun Peraturan terkait dg Kebutuhan Profesi
Mengembangkan Regulasi Profesi
Memfasilitasi Pemberdayaan Profesi
Menetapkan Standar Profesi (Standar Kompetensi & Kode Etik)
Penyusunan Pedoman
Membina Kemitraan
Menyusun Standar Profesi
Melakukan pembinaan anggota profesi
Mengembangkan organisasi profesi
Menjalankan sistem regulasi yg telah ditetapkan oleh Pemerintah
Membantu program pemerintah.
PEMBERDAYAAN PROFESI
Memiliki Standar Profesi (Standar Kompetensi & Kode Etik)
Menjalankan Regulasi
Kerjasama & Networking dg profesi sejenis di Luar Negeri
Kesetaraan profesi di Dalam dan LN
Pendirian OP bagi yang belum
Standar Profesi
KODE ETIK
Norma,nilai dan aturan profesional
Melindungi perbuatan yg tdk prof
Tgg jwb moral profesi yg hrs dipatuhi
Kode etik dapat berubah sesuai tuntutan zaman
Sifat & orientasinya: singkat,sederhana,jelas,praktis, dapat diterima dan dilaksanakan
Standar Nasional
Standar
Internasional
(Kompetensi)
Lulus Pendidikan
Mekanisme perekrutan Nakes yg Profesional
Monitoring & Protection Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia atau Asing (TKKI/TKKA)
Perlindungan Masyarakat thd layanan profesi yg Tdk AMAN
Menjamin Mutu pelayanan
Memudahkan monitoring
Membantu pertumbuhan profesi
Sinergitas antara Pemerintah, OP & Instansi terkait lainnya
Perlu kerja keras, sistematis & perencanaan yg baik
PNS Minded
Pengalaman kerja kurang
Kemudahan dlm mendirikan Institusi Pendidikan
Sarana belajar & kerja yg Out of Date
Dedikasi kerja kurang (budaya kerja)
Mutu yg Sub-Standar
Profesionalisme belum terbentuk
Kurikulum Internasional
Sertifikasi / Regulasi
Paradigma Baru
Benchmarking
Ada asosiasi resmi yg bersifat Swadana )
Mewakili suatu disiplin secara Internasional
Memiliki jejaring/Networking dg organisasi profesi sejenis di tingkat Internasional
Memiliki Standar Profesi yg terdiri dari Standar Kompetensi & Kode Etik
Ada komisi disiplin.
TERIMA KASIH
12 September, 2008
Handicap International Indonesia project
Penelitian dan Pengembangan
Bahan Material dan Komponen Alat
Ortotik dan Prostetik
di Indonesia
R&D Project
Handicap International
Solo - Indonesia
Pengantar
Sebagian besar para ortotis dan prostetis di Indonesia harus membuat komponen sendiri ketika membuat suatu alat bantu. Peralatan yang digunakan biasanya sederhana dan sudah tersedia di bengkel mereka, dengan bahan material yang mudah didapat di pasaran, umumnya berupa besi, baja, aluminium, kayu, dan kulit, yang membutuhkan sedikit uang pengeluaran dari bengkel.
Alat yang diproduksi murah, tetapi membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, prostesis dirakit secara exoskeletal, yang tidak memungkinkan fitting dengan mudah sehingga perlu dikembalikan ke bengkel (dan diperbaiki dengan alat khusus) untuk dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
Cara barat (Eropa) lebih memilih pemakaian komponen siap pakai (yang bisa dibeli): berarti pengeluaran besar, tetapi akan lebih banyak waktu para prostesis yang diluangkan
Untuk untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan medis, penilaian pasien, mengoreksi positif, dan lebih sedikit waktu terbuang untuk membuat alat bantu. Lagipula, lain halnya dengan exoskeletal prostesis yang konvensional dan dikerjakan dengan tangan, komponen endoskeletal memungkinkan lebih mudahnya fitting dan penyesuaian alignment, lebih sering dilakukan ketika pasien masih memakai prostesis.
Cepatnya pengerjaan memungkinkan para prostesis menangani lebih banyak pasien, yang mendapat alat bantu dengan sangat cepat sesudah casting.
Membeli komponen kepada bengkel mekanik memungkinkan pembuatan komponen yang rumit menggunakan peralatan mahal. Untuk produksi dengan cepat suatu bagian alat dengan kualitas biasa: (bisa dilakukan) dengan menggabungkan pesanan, mereka dapat menyiapkan mesin dan peralatan yang kurang ekonomis untuk memenuhi kebutuhan satu bengkel saja.
Masalahnya di Indonesia adalah tidak adanya perusahaan yang memproduksinya secara besar-besaran, seperti perusahaan Otto-Bock atau Endolite. Namun demikian, mengingat mahalnya harga yang ditawarkan, komponern impor harganya diluar jangkauan kebanyakan para penyandang cacat di Indonesia.
Beberapa teknisi OP membuat dan menjual komponen (daftar dapat dilihat di database), tetapi komponen tersebut masih terlalu mahal untuk kebanyakan mereka yang membutuhkan, mengingat kerumitan desainnya dan terbatasnya jumlah produk.
Peran Handicap International:
Tujuan proyek Litbang ini adalah untuk memberi alternatif jalan keluar kepada para ortotis dan prostetis sehingga melengkapi pembuatan alat secara konvensional, dengan pembuatan atau penyediaan komponen siap pakai dan bahan material moderen, yang sanagt terjangkau oleh sebanyak mungkin penyandang cacat.
Mengingat tingkat perkembangan Indonesia, gagasan yang muncul adalah untuk melimpahkan pembuatan komponen alat kepada rekanan industri.
Handicap International tidak dapat menjual atau memproduksi komponen dengan namanya sendiri, sehingga saat ini peran HI hanyalah sebagai perintis yang membuka jaringan antara para O&P dan perusahaan untuk dapat membuat komponen alat ortopedi yang belum pernah mereka dengar sebelumnya (yang kemungkinan dapat diproduksi).
HI memberi dukungan secara teknis dan memberikan investasi jika diperlukan.
Kerangka Kerja HI berkenaan dengan komponen alat OP
Pengembangan komponen alat:
Orientasi HI terhadap pilihan-pilihan komponen alat OP:
Prostetik: komponen endoskeletal dengan kemudahan fitting, dengan resin atau hard socket menggunakan thermoplastic atau paling tidak resin atau soket plastik yang dirakit secara konvensional.
Ortotik: bagian luar dari plastik yang ringan dan kemudahan melakukan koreksi. AFO dari plastik PP ringan, daya elastisitasnya memudahkan saat berjalan, memungkinkan pemakaian segala jenis sepatu.
Bekerjasama dengan perusahaan industri lokal, telah dikembangkan komponen dengan desain yang sederhana tetapi efisien. Tujuannya adalah untuk mendapatkan komponen alat dengan mudah dan murah, tetapi berfungsi dengan baik dan tahan lama.
KAFO sidebars terbuat dari stainless steel, dengan drop lock (ukuran anak-anak)
KAFO sidebars terbuat dari aluminium, dengan drop lock (ukuran dewasa)
Orthotic ankle joint terbuat dari stainless steel.
Seperangkat alat bawah lutut Endoskeletal, plat untuk kaki, tube dan socket adaptor, dengan kemungkinan penyesuaiannya.
Proyek jangka panjang:
Yang dalam proses adalah komponen bawah lutut dengan model yang sederhana untuk dibuat, sedangkan yang dalam rencana ke depan adalah pengembangan prosthetic endoskelettal knee joint.
Produksi masal komponen alat serupa alat yang ada di Eropa atau dengan menggunakan plastic sedang dalam penelitian.
Pengesahan pembuatan komponen secara besar-besaran:
Beberapa contoh komponen prostetik endoskeletal dan ortotik telah diproduksi oleh bengkel-bengkel lokal: satu set prostetik bawa lutut yang terbuat dari aluminiumm KAFO sidebars.
Pengesahan (penggunaan alat) model tersebut akan dilakukan melalui uji mekanik, dan uji klinis, protokol tes sedang dikembangkan.
Tes mekanik akan dikembangkan, bekerjasama dengan HI Filipina. Protokol pembuatan alat harus ditetapkan untuk setiap komponen untuk memastikan mutu yang konstan dan kesamaan alat.
Tujuannya bukan untuk mencapai/memenuhi standar, tetapi setidaknya mendekati standar norma dan tes ISO, demi mendapatkan sebuah cara sederhana untuk mengevaluasi kualitas komponen.
Serangkaian tes meliputi pengukuran ketahanan alat dalam menahan beban secara statis dan dinamis.
Protokol uji klinis sedang dikembangkan, dan akan dilaksanakan lebih dulu.
Tujuannya adalah:
mengetahui tingkat ketahanan komponen
mengevaluasi kepuasan pengguna alat: para pasien dan staf pusat rehabilitasi (yang terlibat)
perbandingan antara komponen alat dengan teknologi baru dan yang dipakai sebelumnya.
Perbaikan dan modifikasi alat yang diusulkan akan dilakukan dengan mempertimbangkan keluhan-keluhan dan catatan yang muncul selama penelitian.
Uji coba akan dilaksanakan pada pasien yang mau menjadi sukarelawan. Protokol uji klinis berdasarkan kuisioner tingkat kepuasan yang diberikan kepada para pasienm ortoprotesism dokter yang menamgani pasien, staf administrasi, dan juda berdasarkan formulir penilaian biomekanik yang diisi oleh team rehabilitasi.
Serangkaian tes awal aka dilaksanakan dengan KAFO sebanyak 40 buah, untuk menguji komponen dan desain yang dikembangkan oleh HI. Saat ini kami seang mencari sukarelawan O&P untuk menjalankan tes tersebut (komponen dan material.bahan mentah akan disediakan oleh HI).
Menteri Kesehatan berminat menjadikan protokol tes tersebut sebagai referensi untuk sertifikasi komponen dan bahan material.
Pembuatan komponen yang murah dan berkualitas di Indonesia:
Solusi berbeda yang telah teridentifikasi:
Desain:
Pertama adalah mengembangkan desain: yang disederhanakan, mudah dibuat dengan peralatan yang sederhana, tetapi fungsional. Ini akan memungkinkan bengkel mekanik manapun untuk memproduksinya dengan peralatan standar yang mereka miliki. Dengan demikiam hampir tidak ada biaya investasi alat yang dikeluarkan, dan peralatan yang memungkinkan produksi reguler dapat dibuat untuk pembuatan alat dalam jumlah yang relatif sedikit.
Produksi besar-besaran:
Perusahaan di Indonesia memungkinkan penggunaan proses dengan tingkat produktivitas yang tinggi. Pembuatan komponen dari baja (stainless steel) dengan proses yang menggunakan lilin (lost wax) memungkinkan pengerjaan bentuk-bentuk yang rumit dengan mesin frais (mills) atau mesin bubut (lathes).
Investasi yang dibutuhkan adalah cetakan/sablon (molds), untuk proses pencetakan dengan lilin (wax casting), dengan biaya yang relatif murah. Dibutuhkan juga adanya jumlah minimal pemesanan (MOQ), kira-kira 200 komponen.
Bagian alat dari aluminium seperti tube-clamp pyramidal adaptor dapat juga dibentuk menggunakan mesin CNC, dengan presisi yang baik, harga yang murah dan jumlah minimal pesanan sekitar 100 unit.
Komponen alat yang terbuat dari plastik:
Industri plastik sangat aktif di Indonesia. Pengalaman Palang Merah Internasional (ICRC) dan Mobility India menunjukkan bahwa komponen tersebut dapat dibuat dari plastik PP, bahan yang tidak mahal, mudah digunakan. Seperangkat alat bawah lutut pada akhirnya akan menjadi sangat murah.
Namun demikian, penting adanya investasi: alat cetak injeksi plastik sangat mahal, dan pesanan minimum harus ditetapkan.
Catatan:
Komponen endoskeletal memudahkan alignment, tetapi harganya mahal. Ada kemungkinan tetap menggunakannya sesudah alignment dan percobaan berjalan memakai alat tersebut, menggunakan transfert table. Transfert table menjaga alignment prostese, sementara komponen dilepaskan dan diganti dengan busa keras yang berbentuk kaki. Bagian luar kaki (exoskelettal shell) kemudian dipasang, menggunakan resin atau thermoplastic: komponen dapat dipakai ulang dan pasien mendapatkan prostese yang benar-benar sesuai kebutuhannya.
Kita kemudian dapat membayangkan solusi bengkel OP yang memiliki seperangkat komponen endoskeletal yang dapat mereka gunakan untuk fitting prostese dan alignment, yang kemudian dapat digunakan untuk pasien lainnya.
Bahan/material (consumables):
Prostese dan Ortose umumnya diproduksi menggunakan teknologi sederhana/ konvensional. HI bermaksud mempromosikan penggunaan thermoplastic dan resin, menggantikan teknik lama yang konvensional: pada umumnya alat yang diproduksi menggunakan plastik menghasilkan alat bantu yang lebih ringan dan pas (sesuai kebutuhan), serta jelas-jelas lebih fungsional.
Telah tersedia daftar pemasok bahan.material (supplier) di sekitar Jawa yang telah terdata oleh HI (walaupun sebagian besar data sudah diketahui oleh para OP).
Semua bahan/material yang dibutuhkan tersedia atau bahkan diproduksi di Indonesia (seperti spons EVA, resin, dll): bahan untuk casting, spons/foam untuk liners, plastik, resin dan fiberglass, peralatan dan perlengkapan, dll.
Biasanya bahan tersebut dipakai oleh bidang industri lain dan diambil dari pemakaian umum mereka di bidang transportasi, industri kimia dan sepatu; produk yang sangat khusus seperti fiberglass stockinettes atau PVA film dapat digantikan dengan produk lokal yang ada sebagai solusi.
Meskipun demikian, untuk mendapatkan bahan tertentu cukup problematik: teflon sebagai taplak oven bisa didapat dengan mudah, tetapi hanya jika dalam bentuk rol dengan panjang 50m, sama halnya dengan woven fiberglass cloth yang kuat; harga murah bisa didapat dari produsernya daripada dari agennya, tetapi tidak mungkin didapat dibawah jumlah pesanan minimum (MOQ) yang biasanya cukup tinggi.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu pemesanan dalam jumlah besar. Salah satu jalan keluarnya adalah dengan menggabungkan jumlah pesanan yang bervariasi dari seluruh O&P.
Kebutuhan akan sentral pembelian bahan:
Komponen dan bahan/material bisa dibeli dengan harga murah jika pembelian dilakukan dalam jumlah yang besar, seperti komponen yang dicetak atau dibuat dengan mesin CNC.
Mengingat investasi (alat cetak dan mesin CNC) tidak terjangkau oleh sebuah bengkel sajam dibutuhkan adanya pengorganisasian “pesanan khusus”, yang akan kemudian mengumpulkan uang lebih dulu dan membiayai pemesanan besar-besaran, menyimpannya (di gudang), dan kemudian bertindak sebagai agen penjual.
Asosiasi Ortotis dan Prostetis Indonesia (Indonesian Orthotist and Prosthetist Association) mungkin dapat menjadi perintis yang tepat dalam mengorganisasi pesanan khusus tersebut.
Contoh nyata yang bisa kita coba ikuti adalah sistem pengadaan bahan khusus yang dilakukan di Kamboja: setiap tahun LSM-LSM yang terlibat dalam pembuatan alat bantu ortopedi bersama-sama memesan bahan /material untuk kebutuhan tahun berikutnya.
Ini memungkinkan mereka membeli plastik PP jenis khusus pada agen penjualnya (North Sea Plastic) dan untuk memproduksi spons EVA yang disesuaikan dengan warna kulit, untuk mendapatkan harga yang lebih murah, serta menekan biaya pengiriman dan ongkos bea masuk barang pesanan unik tersebut.
Komponen yang standar juga memungkinkan pasien untuk datang dan ditangani oleh O&P manapun di dalam negeri.
Tingkat Regional:
Jika komponen diproduksi secara besar-besaran, dapat dipertimbangkan suatu perspektif regional. HI mungkin dapat membantu penyebaran komponen Indonesia secara luas, sehingga juga hadir di banyak negara di Asia.
Filipina: Instalasi bengkel HI akan membuat dan menyediakan mechanic test bench untuk mengetes komponen-komponen alat.
Pengimporan bahan/material yang tidak tersedia di Indonesia mungkin dapat dilakukan melalui sentral pembelian, pemesanan besar-besaran akan menekan biaya bea masuk barang luar tersebut.
Bahan Material dan Komponen Alat
Ortotik dan Prostetik
di Indonesia
R&D Project
Handicap International
Solo - Indonesia
Pengantar
Sebagian besar para ortotis dan prostetis di Indonesia harus membuat komponen sendiri ketika membuat suatu alat bantu. Peralatan yang digunakan biasanya sederhana dan sudah tersedia di bengkel mereka, dengan bahan material yang mudah didapat di pasaran, umumnya berupa besi, baja, aluminium, kayu, dan kulit, yang membutuhkan sedikit uang pengeluaran dari bengkel.
Alat yang diproduksi murah, tetapi membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, prostesis dirakit secara exoskeletal, yang tidak memungkinkan fitting dengan mudah sehingga perlu dikembalikan ke bengkel (dan diperbaiki dengan alat khusus) untuk dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
Cara barat (Eropa) lebih memilih pemakaian komponen siap pakai (yang bisa dibeli): berarti pengeluaran besar, tetapi akan lebih banyak waktu para prostesis yang diluangkan
Untuk untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan medis, penilaian pasien, mengoreksi positif, dan lebih sedikit waktu terbuang untuk membuat alat bantu. Lagipula, lain halnya dengan exoskeletal prostesis yang konvensional dan dikerjakan dengan tangan, komponen endoskeletal memungkinkan lebih mudahnya fitting dan penyesuaian alignment, lebih sering dilakukan ketika pasien masih memakai prostesis.
Cepatnya pengerjaan memungkinkan para prostesis menangani lebih banyak pasien, yang mendapat alat bantu dengan sangat cepat sesudah casting.
Membeli komponen kepada bengkel mekanik memungkinkan pembuatan komponen yang rumit menggunakan peralatan mahal. Untuk produksi dengan cepat suatu bagian alat dengan kualitas biasa: (bisa dilakukan) dengan menggabungkan pesanan, mereka dapat menyiapkan mesin dan peralatan yang kurang ekonomis untuk memenuhi kebutuhan satu bengkel saja.
Masalahnya di Indonesia adalah tidak adanya perusahaan yang memproduksinya secara besar-besaran, seperti perusahaan Otto-Bock atau Endolite. Namun demikian, mengingat mahalnya harga yang ditawarkan, komponern impor harganya diluar jangkauan kebanyakan para penyandang cacat di Indonesia.
Beberapa teknisi OP membuat dan menjual komponen (daftar dapat dilihat di database), tetapi komponen tersebut masih terlalu mahal untuk kebanyakan mereka yang membutuhkan, mengingat kerumitan desainnya dan terbatasnya jumlah produk.
Peran Handicap International:
Tujuan proyek Litbang ini adalah untuk memberi alternatif jalan keluar kepada para ortotis dan prostetis sehingga melengkapi pembuatan alat secara konvensional, dengan pembuatan atau penyediaan komponen siap pakai dan bahan material moderen, yang sanagt terjangkau oleh sebanyak mungkin penyandang cacat.
Mengingat tingkat perkembangan Indonesia, gagasan yang muncul adalah untuk melimpahkan pembuatan komponen alat kepada rekanan industri.
Handicap International tidak dapat menjual atau memproduksi komponen dengan namanya sendiri, sehingga saat ini peran HI hanyalah sebagai perintis yang membuka jaringan antara para O&P dan perusahaan untuk dapat membuat komponen alat ortopedi yang belum pernah mereka dengar sebelumnya (yang kemungkinan dapat diproduksi).
HI memberi dukungan secara teknis dan memberikan investasi jika diperlukan.
Kerangka Kerja HI berkenaan dengan komponen alat OP
Pengembangan komponen alat:
Orientasi HI terhadap pilihan-pilihan komponen alat OP:
Prostetik: komponen endoskeletal dengan kemudahan fitting, dengan resin atau hard socket menggunakan thermoplastic atau paling tidak resin atau soket plastik yang dirakit secara konvensional.
Ortotik: bagian luar dari plastik yang ringan dan kemudahan melakukan koreksi. AFO dari plastik PP ringan, daya elastisitasnya memudahkan saat berjalan, memungkinkan pemakaian segala jenis sepatu.
Bekerjasama dengan perusahaan industri lokal, telah dikembangkan komponen dengan desain yang sederhana tetapi efisien. Tujuannya adalah untuk mendapatkan komponen alat dengan mudah dan murah, tetapi berfungsi dengan baik dan tahan lama.
KAFO sidebars terbuat dari stainless steel, dengan drop lock (ukuran anak-anak)
KAFO sidebars terbuat dari aluminium, dengan drop lock (ukuran dewasa)
Orthotic ankle joint terbuat dari stainless steel.
Seperangkat alat bawah lutut Endoskeletal, plat untuk kaki, tube dan socket adaptor, dengan kemungkinan penyesuaiannya.
Proyek jangka panjang:
Yang dalam proses adalah komponen bawah lutut dengan model yang sederhana untuk dibuat, sedangkan yang dalam rencana ke depan adalah pengembangan prosthetic endoskelettal knee joint.
Produksi masal komponen alat serupa alat yang ada di Eropa atau dengan menggunakan plastic sedang dalam penelitian.
Pengesahan pembuatan komponen secara besar-besaran:
Beberapa contoh komponen prostetik endoskeletal dan ortotik telah diproduksi oleh bengkel-bengkel lokal: satu set prostetik bawa lutut yang terbuat dari aluminiumm KAFO sidebars.
Pengesahan (penggunaan alat) model tersebut akan dilakukan melalui uji mekanik, dan uji klinis, protokol tes sedang dikembangkan.
Tes mekanik akan dikembangkan, bekerjasama dengan HI Filipina. Protokol pembuatan alat harus ditetapkan untuk setiap komponen untuk memastikan mutu yang konstan dan kesamaan alat.
Tujuannya bukan untuk mencapai/memenuhi standar, tetapi setidaknya mendekati standar norma dan tes ISO, demi mendapatkan sebuah cara sederhana untuk mengevaluasi kualitas komponen.
Serangkaian tes meliputi pengukuran ketahanan alat dalam menahan beban secara statis dan dinamis.
Protokol uji klinis sedang dikembangkan, dan akan dilaksanakan lebih dulu.
Tujuannya adalah:
mengetahui tingkat ketahanan komponen
mengevaluasi kepuasan pengguna alat: para pasien dan staf pusat rehabilitasi (yang terlibat)
perbandingan antara komponen alat dengan teknologi baru dan yang dipakai sebelumnya.
Perbaikan dan modifikasi alat yang diusulkan akan dilakukan dengan mempertimbangkan keluhan-keluhan dan catatan yang muncul selama penelitian.
Uji coba akan dilaksanakan pada pasien yang mau menjadi sukarelawan. Protokol uji klinis berdasarkan kuisioner tingkat kepuasan yang diberikan kepada para pasienm ortoprotesism dokter yang menamgani pasien, staf administrasi, dan juda berdasarkan formulir penilaian biomekanik yang diisi oleh team rehabilitasi.
Serangkaian tes awal aka dilaksanakan dengan KAFO sebanyak 40 buah, untuk menguji komponen dan desain yang dikembangkan oleh HI. Saat ini kami seang mencari sukarelawan O&P untuk menjalankan tes tersebut (komponen dan material.bahan mentah akan disediakan oleh HI).
Menteri Kesehatan berminat menjadikan protokol tes tersebut sebagai referensi untuk sertifikasi komponen dan bahan material.
Pembuatan komponen yang murah dan berkualitas di Indonesia:
Solusi berbeda yang telah teridentifikasi:
Desain:
Pertama adalah mengembangkan desain: yang disederhanakan, mudah dibuat dengan peralatan yang sederhana, tetapi fungsional. Ini akan memungkinkan bengkel mekanik manapun untuk memproduksinya dengan peralatan standar yang mereka miliki. Dengan demikiam hampir tidak ada biaya investasi alat yang dikeluarkan, dan peralatan yang memungkinkan produksi reguler dapat dibuat untuk pembuatan alat dalam jumlah yang relatif sedikit.
Produksi besar-besaran:
Perusahaan di Indonesia memungkinkan penggunaan proses dengan tingkat produktivitas yang tinggi. Pembuatan komponen dari baja (stainless steel) dengan proses yang menggunakan lilin (lost wax) memungkinkan pengerjaan bentuk-bentuk yang rumit dengan mesin frais (mills) atau mesin bubut (lathes).
Investasi yang dibutuhkan adalah cetakan/sablon (molds), untuk proses pencetakan dengan lilin (wax casting), dengan biaya yang relatif murah. Dibutuhkan juga adanya jumlah minimal pemesanan (MOQ), kira-kira 200 komponen.
Bagian alat dari aluminium seperti tube-clamp pyramidal adaptor dapat juga dibentuk menggunakan mesin CNC, dengan presisi yang baik, harga yang murah dan jumlah minimal pesanan sekitar 100 unit.
Komponen alat yang terbuat dari plastik:
Industri plastik sangat aktif di Indonesia. Pengalaman Palang Merah Internasional (ICRC) dan Mobility India menunjukkan bahwa komponen tersebut dapat dibuat dari plastik PP, bahan yang tidak mahal, mudah digunakan. Seperangkat alat bawah lutut pada akhirnya akan menjadi sangat murah.
Namun demikian, penting adanya investasi: alat cetak injeksi plastik sangat mahal, dan pesanan minimum harus ditetapkan.
Catatan:
Komponen endoskeletal memudahkan alignment, tetapi harganya mahal. Ada kemungkinan tetap menggunakannya sesudah alignment dan percobaan berjalan memakai alat tersebut, menggunakan transfert table. Transfert table menjaga alignment prostese, sementara komponen dilepaskan dan diganti dengan busa keras yang berbentuk kaki. Bagian luar kaki (exoskelettal shell) kemudian dipasang, menggunakan resin atau thermoplastic: komponen dapat dipakai ulang dan pasien mendapatkan prostese yang benar-benar sesuai kebutuhannya.
Kita kemudian dapat membayangkan solusi bengkel OP yang memiliki seperangkat komponen endoskeletal yang dapat mereka gunakan untuk fitting prostese dan alignment, yang kemudian dapat digunakan untuk pasien lainnya.
Bahan/material (consumables):
Prostese dan Ortose umumnya diproduksi menggunakan teknologi sederhana/ konvensional. HI bermaksud mempromosikan penggunaan thermoplastic dan resin, menggantikan teknik lama yang konvensional: pada umumnya alat yang diproduksi menggunakan plastik menghasilkan alat bantu yang lebih ringan dan pas (sesuai kebutuhan), serta jelas-jelas lebih fungsional.
Telah tersedia daftar pemasok bahan.material (supplier) di sekitar Jawa yang telah terdata oleh HI (walaupun sebagian besar data sudah diketahui oleh para OP).
Semua bahan/material yang dibutuhkan tersedia atau bahkan diproduksi di Indonesia (seperti spons EVA, resin, dll): bahan untuk casting, spons/foam untuk liners, plastik, resin dan fiberglass, peralatan dan perlengkapan, dll.
Biasanya bahan tersebut dipakai oleh bidang industri lain dan diambil dari pemakaian umum mereka di bidang transportasi, industri kimia dan sepatu; produk yang sangat khusus seperti fiberglass stockinettes atau PVA film dapat digantikan dengan produk lokal yang ada sebagai solusi.
Meskipun demikian, untuk mendapatkan bahan tertentu cukup problematik: teflon sebagai taplak oven bisa didapat dengan mudah, tetapi hanya jika dalam bentuk rol dengan panjang 50m, sama halnya dengan woven fiberglass cloth yang kuat; harga murah bisa didapat dari produsernya daripada dari agennya, tetapi tidak mungkin didapat dibawah jumlah pesanan minimum (MOQ) yang biasanya cukup tinggi.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu pemesanan dalam jumlah besar. Salah satu jalan keluarnya adalah dengan menggabungkan jumlah pesanan yang bervariasi dari seluruh O&P.
Kebutuhan akan sentral pembelian bahan:
Komponen dan bahan/material bisa dibeli dengan harga murah jika pembelian dilakukan dalam jumlah yang besar, seperti komponen yang dicetak atau dibuat dengan mesin CNC.
Mengingat investasi (alat cetak dan mesin CNC) tidak terjangkau oleh sebuah bengkel sajam dibutuhkan adanya pengorganisasian “pesanan khusus”, yang akan kemudian mengumpulkan uang lebih dulu dan membiayai pemesanan besar-besaran, menyimpannya (di gudang), dan kemudian bertindak sebagai agen penjual.
Asosiasi Ortotis dan Prostetis Indonesia (Indonesian Orthotist and Prosthetist Association) mungkin dapat menjadi perintis yang tepat dalam mengorganisasi pesanan khusus tersebut.
Contoh nyata yang bisa kita coba ikuti adalah sistem pengadaan bahan khusus yang dilakukan di Kamboja: setiap tahun LSM-LSM yang terlibat dalam pembuatan alat bantu ortopedi bersama-sama memesan bahan /material untuk kebutuhan tahun berikutnya.
Ini memungkinkan mereka membeli plastik PP jenis khusus pada agen penjualnya (North Sea Plastic) dan untuk memproduksi spons EVA yang disesuaikan dengan warna kulit, untuk mendapatkan harga yang lebih murah, serta menekan biaya pengiriman dan ongkos bea masuk barang pesanan unik tersebut.
Komponen yang standar juga memungkinkan pasien untuk datang dan ditangani oleh O&P manapun di dalam negeri.
Tingkat Regional:
Jika komponen diproduksi secara besar-besaran, dapat dipertimbangkan suatu perspektif regional. HI mungkin dapat membantu penyebaran komponen Indonesia secara luas, sehingga juga hadir di banyak negara di Asia.
Filipina: Instalasi bengkel HI akan membuat dan menyediakan mechanic test bench untuk mengetes komponen-komponen alat.
Pengimporan bahan/material yang tidak tersedia di Indonesia mungkin dapat dilakukan melalui sentral pembelian, pemesanan besar-besaran akan menekan biaya bea masuk barang luar tersebut.
RSCM
TANDAR PELAYANAN ORTOTIS PROSTETIS DI RSCM
Pelayanan Ortotik-Prostetik pada dasarnya tergantung dari jenis pelayanan yang dilakukan dan sangat berhubungan dengan tujuan RENSTRA di tempat penyelenggara pelayanan sehingga standar Ortotik-Prostetik harus mengandung falsafah dan tujuan perencanaan ,fasilitasdan anggaran.
Kepala dan staf Ortotis-Prostetis terlibat dalam perencanaan laporan , evaluasi program pelayanan,supervisi serta pengembangan profesional.
Standar I . Falsafah dan Tujuan.
1.Falsafah Ortotis-Prostetis.
Pemulihan gerak dan fungsi anggota tubuh manusia adalah hak setiap orang/manusia untuk memperoleh kwalitas hidup yang lebih baik.
2.Ortotik-Prostetik adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu untuk mengembangkan memelihara dan mengembalikan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan pemakaian alat bantu buatan untuk pencapaian hidup yang lebih baik.
Kriteria :
Adanya pelayanan ortotis-Prostetis yang berpedoman pada -falsafah dan tujuan yang dikembangkan kearah palayanan kesehatan profesional dan spesialistik.
Pengertian :
a.Pelayanan Ortotis-Prostetis merupakan pelayanan kesehatan terhadap pasien/klien sebagai individu dalam pemasangan alat bantu ortosa maupun protesa dalam mengembalikan fungsi anggota gerak maupun yang kehilangan anggota gerak yang dilakukan oleh Ortotis-Prostetis.
b.Pelayanan Ortotis-Prostetis dilaksanankan secara terorganisir dalam suatu satuan kerja pelayanan Ortotis-Prostetis yang mempunyai tenaga Ortotis-Prostetis yang profesional.
c.Pelayanan Ortotis-Prostetis di Rumah sakit ditangani oleh Ortotis-Prostetis yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
d.Koordinator Ortotis Prostetis ditangani oleh tenaga ortotis prostetis yang berpengalaman minimal 3 tahun.
3.Tenaga Ortotis-Prostetis yang bekerja dilingkungan pelayanan rumah sakit harus memberikan pelayanan maksimal berlandaskan sumpah dan etika profesi serta peraturan yang berlaku.
4. Adanya pelayanan Ortotik-prostetik yang Profesional untuk mencegah.mempertahankan, memelihara dan memperbaiki gerak dan fungsi anggota gerak tubuh sepanjang rentang kehidupan pasien/klien untukmengembalikan/ memperbaiki kwalitas hidup manusia sebagai manusia individu serta sosial masyarakat.
5.Pelayanan Ortotik Prostetik dilakukan untuk melayani pasien/klien sebagai individu dengan tujuan mencegah mempertahankan serta memperbaiki kelainan serta kecacatan anggota gerak tubuh dalam upaya peningkatan kesehatan .
6.Pelayanan Ortotik-Prostetik dilakukan secara terpadu dengan disiplin ilmu kesehatan yang lain
7.Pelayanan Ortotik-Prostetik dilakukan untuk melayani pasien/klien rujukan dari unit pelayanan lain,maupun tanpa rujukan dari masyarakat umum.
8.Pelayanan Ortotik-Prostetik merupakan unit pelayanan yang mandiri dan utuh,.
STANDAR II ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN.
Administrasi dan pengelolaan dilaksanakan terhadap sumber daya manusia, pasien, material , organisasi dan tatalaksana.
Kriteria
1. Adanya bagan organisasi pelayanan Ortotik-Prostetik serta uraian tugas secara tertulis pada semua Ortotis-Prostetis yang bertugas sesuai dengan klasifikasinya.
Pengertian:
a.Bagan organisasi memperlihatkan jalur komunikasi, komando, kewenangan,serta jalur tanggung jawab
b.Bagan organisasi menunjukkan hubungan antara atsan langsung/pimpinan rumah sakit dengan kepala pelayanan Ortotik-Prostetik beserta wewenang dan tanggung jawabnya.
c.Bagan organisasi menunjukkan adanya hubungan antara Ortotis-Prostetis dalam perannya sebagai pengelola dan pelaksana pelayanan Ortotis-Prostetis.
d.Bagan organisasi dilengkapi dengan uraian tugas jabatan, dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
e.Bagan organisasi uraian tugas rinci secara tertulis dalam unit pelayanan Ortotis-Prostetis.
f.Bagan organisasi dilengkapi dengan kualifikasi persyaratan untuk tiap jabatan.
g.Bagan organisasi pelayanan Ortotik-Prostetik dievaluasi dan disempurnakan minimal 3 tahun sekali untuk menampung pembentukan jabatan baru ,perubahan jenis pelayanan dan restrukturisasi organisasi pelayanan baku.
2. Adanya rencana pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan Ortotis-Prostetis.
Pengertian:
a.Penyusunan rencana tahunan pelayanan Ortotis-Prostetis melibatkan staf Ortotis-Prostetis dan disetujui oleh pimpinan rumah sakit.
b.Hasil monitoring pelayanan Ortotis-Prostetis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit,
c.Hasil evaluasi berkala pelayanan Ortotis-Prostetis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit.
d.Pimpinan rumah sakit merekomendasikan tindak lanjut hasil evaluasi pelayanan Ortotis-Prostetis di rumah sakit.
3.Pelayanan Ortotis-Prostetis kepada pasien/klien dilaksanakan sesuai dengan kaidah proses Ortotis-Prostetis yang meliputi asesmen,diagnosis perencanaan ,pengukuran,pembuatan ,fitting,latihan.finishing.pemasangan dan penyerahan,evaluasi dan dokumentasi Ortotik-Prostetik.
Pengertian:
Proses Ortotik-Prostetik adalah interaksi dari berbagai elemen masukan pelayanan Ortotik-Prostetik termasuk Ortotis-Prostetis, pasien, etika profesi, perangkat hukum, ilmu pengetahuan technologi, kaidah kemanusiaan, sosial, ekonomi dll.
a.Asesmen Ortotik-Prostetik adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pemeriksaan pada diri individu yang mengindentifikasi problem yang nyata terhadap kelemahan .keterbatsan fungsi ketidak mampuan, kehilangan anggota gerak atau kondisi lain, dengan cara memperhatiakn riwayat penyakit, telaah umum, uji khusus, pemeriksaan penunjang,pengukuran dilanjutkan dengan evaluasi hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintetsis dalam sebuah proses pertimbangan klinis.
b.Diagnosis Ortotis-Prostetis ialah label yang merangkum berbagai Problem kelemahan, kelainan bentuk, syndrom, simtom, kecacatan atau problem lain yang merefleksikan informasi yang didapat dari pemeriksaan pada diri pasien/klien.
c.Perencanaan Ortotik-Prostetik ialah rumusan antisipasi kondisi pasien jangka pendek, menegah dan jangka panjang yang bisa dicapai dengan pemakaian ortosa-Protesa .
d.Pengukuran Ortotik-Prostetik dilakukan untuk mencapai akurrasi pemakaian Ortosa-protesa untuk mencapai tujuan kenyamanan ,ketepatan, fungsi serta tujuan penggunaan nya.
e.Pembuatan ortosa-protesa oleh Ortotis-Prostetis dilandasi dengan pengetahuan yang profesional agar tercapai hasil yang maksimal yaitu alat bantu yang baik, tepat estetis, fungsional serta tepat maksud dan tuj7uan penggunaan alat bantunya.
f.Fitting ialah suatu proses pengepasan Ortosa atau Protesa yang bertujuan untuk memaksimalkan ketepatan alat bantu kepada pasien yang bertujuan untuk meminimalisir kekeliruan.
g.Finishing ialah suatu proses penyelesaian Ortosa atau Protesa dalam segi estetika, keamanan pemakaian dan efek psikologis terhadap pemakainya.
h.Pemasngan dan penyerahan adalah proses pemberian informasi cara pemasangan ,penggunaan dan perawatan Ortosa maupun Protesa yang bertujuan agar pasien mandiri dalam pemasangan,penggunaan serta perawatan ortosa maupun Protesa.
i.Evaluasi adalah proses periodik terhadap fungsi alat bantu untuk dilakukan perbaikan atau perubahan yang menyangkut tentang perkembangan kelainan yang progresif.agar tercapai tujuan penggunaan Ortosa maupun protesanya.
j.Dokumentasi ialah semua hal yang termasuk dalam catatan pasien/klien seperti laporan konsultasi,laporan asesmen awal, catatan alur pelayanan, reasesmen dan kesimpulan pelayanan .dokumentasi disimpan sebagai catatan medik dan selanjutnya disimpan dalam rekam medik yang utuh dan mudah dicari apabila dibutuhkan.
Standar III . Staf dan Pimpinan.
Pelayanan Ortotik-Prostetik dipimpin oleh Ortotis-Prostetis minimal lulusan DIII Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana /insinyur/master ortotik-Prostetik dengan pengalaman 2 tahun.
Kualifikasi :
a. Pendidikan : Diploma III Ortotik-Prostetik ,Insinyur/Master Ortotik-Prostetik.
b. Pengalaman : Diploma III Ortotik-Prostetik, 5 tahun sebagai Ortotik-Prostetik.
c. Ketrampilan : Bahasa Inggris intermediate.
d. Pelatihan : Diploma III/ pelatihan manajemen 20 jam.
Kriteria :
1.Adanya kepala pelayanan yang bertanggung jawab kepada atasan langsung atau pimpinan rumah sakit.
Pengertian : Kepala pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Ortotis-Prostetis minimal lulusan D III Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana/Insinyur/Master Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 2 tahun
b.Bertugas untuk mengelola kegiatan unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik serta mengembangkan melalui kegiatan inyernal dan external.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atasan langsung/pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2.Adanya wakil kepala pelayanan Ortotik-Prostetik yang membantu tugas kepala pelayanan dan mewakili kepala pelayanan apabila berhalangan.
Pengertian : Wakil kepala pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Lulusan D III Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 3 tahun atau seorang sarjana/insinyur ortotik-Prostetik.
b.Bertugas untuk membantu mengelola kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik serta mengembangkan melalui kegiatan internal.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atsan langsung /pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
3.Adanya ketua tim monitoring pelayanan Ortotik-Prostetik yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelayanan Ortotik-Prostetik serta bertanggung jawab kepada kepala pelayanan.
Pengertian : Ketua tim Monitoring adalah :
a.Lulusan D III Ortotik –Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana/insinyur Ortotik-Prostetik.
b.Bertugas untuk memantau dan menilai kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik serta memberikan masukan kepada kepala pelayanan dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atasan langsung /pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan dapat dipilih kembali
4.Adanya penenggung jawab harian dalam pelayanan Ortotik-Prostetik yang bertanggung jawab terhadap kelancaran kegiatan harian pelayanan pasien/klien.
Pengertian: Penanggung jawab harian adalh :
a.Ortotik-Prostetik pelaksana lulusan DIII dengan pengalaman minimal 2 tahun yang diberi tugas oleh kepala pelayanan Ortotik-Prostetik untuk mengkoordinir kegiatan harian pelayanan Pasien/klien.
b.Bertanggung jawab kepada kepala pelayanan dan bekerja penuh waktu dalam unit kerja .
c.Bertugas menyelesaikan kegiatan pelayanan termasuk tekhnis dan administrasi .
d.Bertugas dalam kurun waktu 1 tahun dan dapat dipilih kembali.
5.Adanya tenaga pelaksana pelayanan Ortotik-Prostetik .
Pengertian :Tenaga pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Ortotis-Prostetis lulusan D III .
b.Bertanggung jawab kepada kepala pelayanan melalui penanggung jawab harian.
c.Pengalaman kerja minimal 1 tahun.
d.Mempunyai sertifikasi pelatihan.
6.Seluruh tenaga Ortotis-Prostetis bertanggung jawab terhadap standar profesi .
Pengertian :
a.Tersedianya dokumen standar profesi yang berlaku : standar Kompetensi Ortotik-Prostetik, ijazah/sertifikat pendidikanOrtotik-Prostetik,sumpah profesi Ortotik-Prostetik,kode etik Ortotik-Prostetik.
b.Tersedianya dokumen surat ijin Ortotik-Prostetik dan syrat ijin Praktek Ortotik-Prostetik.
Standar IV Fasilitas dan peralatan.
Fasilitas dan peralatan yang memadai merupakan dukungan bagi terlaksananya pelayanan Ortotik-Prostetik dirumah sakit .fasilitas dan peralatan penunjang tekhnis dan administrasi perlu ditingkatkan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Kriteria.
1.adanya fasilitas dan peralatan penunjang tekhnis yang memadai untuk menopang kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Pengertian :
a.Fasilitas dan peralatan Ortotik-Prostetik yang tepat guna dan aman.
b.Jenis , jumlah dan kwalitas peralatan yang cukup memadai untuk terselenggaranya pelayanan.
c.Peralatan ditera/ditinjau dalam kurun waktu tertentu untuk menjamin kwalitas dan tuntutan kemajuan ilmu dan tekhnologi pelayanan Ortotik-Prostetik.
d.Fasilitas minimal yang harus dimiliki adalah tersedianya kamar periksa, ruang produksi/work shop, ruang fitting/latihan ,ruang pengukuran, gudang penyimpanan material/barang jadi,P3K, toilet .
e.Peralatan yang harus dimiliki adalah peralatan yng memenuhi standar Work shop untuk minimal 4 orang tenaga Ortotis-Prostetis.
f.Fasilitas keselamatan dan keamanan bekerja yang memadai bagi tenaga dan lingkungan sekitar tempat kerja yang memadai.
2.Adanya fasilitas dan peralatan administrasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengertian.
a.Fasilitas dan peralatan administrasi yang memadai dalam jumlah dan kwalitasnya.
b.Perawatan dan pengelolaannya dilakukan pemantauan scara berkala disesuaikan dengan perkembangan tuntutan masyarakat.
Standar V , Kebijakan dan Prosedur
Untuk menjamin pelayanan Ortotik-Prostetik yang optimal dibutuhkan suatu kebijakan , peraturan, ketentuan, dan prosedur yang tertulis. Kebijakan sampai prosedur harus selalu mengacu pada peraturan yang berlaku dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kesehatan dan ilmu Ortotik-Prostetik.
Kriteria:
1.Adanya kebijakan tertulis sebagai landasan kerja unit pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian:
a.Kebijakan merupakan landasan etos kerja .
b.Kebijakan disusun dan dimengerti oleh seluruh tenaga pelaksana.
c.Kebijakan digunakan sebagai landasan untuk menyusun peraturan dn prosedur kerja.
d.Kebijakan yang disusun merupakan pengembangan dari kebijakan landasan kerja rumah sakit.
2.Adanya peraturan ,tata tertib tertulis dalam melaksanakan pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian:
a.Peraturan dan tata tertib dalam pelayanan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dengan landasan kebijakan dan falsafahnya.
b.Peraturan dan tata tertib dalam pelayanan ,merupakan uraian tugas dan tanggung jawab ,serta tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Ortotik-Prostetik pelaksana.
c.Peraturan dan tata tertib dipatuhi oleh Ortotik-Prostetik pelaksana.
d.Peraturan dan tata tertib selalu disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan rumah sakit.
3.Adanya prosedur standar tertulis dalam melakukan pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian.
a.Memenuhi kaidah umum asuhan Ortotik-Prostetik,
b.Merupakan seluruh rangkaian tindakan atau prosedur pasien/klien termasuk proses Ortotik-Prostetik ( asesmen, diagnosis, perencanaan, pengukuran, pembuatan, fitting, finishing, penyerahan/pemasangan dan evaluasi ) prosedur penghentian pelayanan , sistem pembiayaan dan dokumentasi.
c.Susunan dan tahapan secara urut dan rinci dengan jelas.
d.Dipatuhi oleh pelaksana dan penunjang pelayanan .
Standar VI. Pengembangan staf dan Program pendidikan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kwalitas pelayanan Ortotik-Prostetik adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan pendidikannbagi seluruh tenaga dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik. Pelatihan yang baik memerlukan perencenaan , pelaksanaan dan evaluasi yang terprogram dan berkwalitas.
Kriteria.
1.Adanya program tentang orientasi bagi tenaga pelaksana yang baru masuk mengikuti kegiatan pelayanan.
Pengertian :
a.Memperkenalkan pelaksana terhadap system kerja diunit pelayanan.
b.Disusun secara sistematis dan mudah dimengerti.
c.Pernah dilaksanakan.
d.Dievaluasi secara berkala.
2.Adanya mekanisme tertulis untuk menilai kemajuan setiap pelaksana dalam pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian :
a.Penilaian kemajuan disusun secara sistematis dan benar.
b.Penilaian kemajuan dilakukan secara berkesinambungan, teratur, dan sistematis.
c.Penilaian kemajuan dilakukan oleh kepala pelayanan Ortotik-Prostetik.
d.Penilaian kemajuan dievaluasi dalam kurun waktu tertentu.
3.Adanya program tertulis tentang pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi pelaksana sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya,.
Dengan syarat.
a.Bila dibutuhkan keahlian/kompetensi dibidangnya.
b.Pengalaman kerja minimal 1 tahun.
c.Bekerja sama dengan baik.
Pengertian :
a.Program yertulis tentang pendidikan dan pelatihan disusun secara baik dan benar sesuai dengan kaidah pendidikan dan pelatihan.
b.Program pendidikan dan pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan dengan cara meningkatkan kompetensi pelaksana.
c.Program pendidikan dan pelatihan dilakukan secara berkala.
4.Adanya program tertulis pengembangan diri para pelaksana pelayanan Ortotik-Prostetik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Pengertian : Program pengembangan dan peningkatan kesejahteraan pelaksana bertujuan :
a.Disusun dengan cermat.
b.Didukung oleh rumah sakit, pimpinan dan pelaksana.
c.Dievaluasi secara berkala.
Standar VII. Evaluasi dan Pengendalian Mutu.
Prosedur dan mekanisme dalam evaluasi oerlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan ,penerapan etika, administrasi, kepatuhan hukum dan kepuasan pelanggan, bagi setiap anggota pelaksana. Data evaluasi merupakan umpan balik dalam upaya peningkatan mutu.
Kriteria :
1. Adanya mekanisme evaluasi tertulis terhadap proses, hasil pelayanan dan prestasi pelaksana.
Pengertian: mekanisme evaluasi meliputi :
a.Perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut.
b.Dilaksanakan secara transparan dan disosialisasikan terlebih dulu kepada seluruh tenaga terkait.
c. Kaidah evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan secara teratur dan berkala.
d.Evaluassi dilakukan terhadap sumber daya manusia, manajemen, administrasi, keuangan serta sarana prasarana.
2. Adanya mekanisme tertulis untuk memberikan penghargaan kepada tenaga pelaksana untuk meningkatkan prestasi kerja.
Pengertian, Pemberian penghargaan berdasarkan :
a.Data hasil evaluasi yang standar dan obyektif.
b.Dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk khusus dan bersifat netral.
c.Dilakukan secara teratur dan berkala.
d.Prestasi kerja disvaluasi secara obyektif dengan pengumpulan data dari berbagai sumber.
3.Adanya rencana tertulis untuk mengembangkan mutu pelayanan berdasarka data hasil evaluasi.
Pengertian,
a.Data hasil evaluasi didapatkan dengan menggunakan instrumen yang valid, relevan dan obyektif.
b.Data hasil evaluasi digunakan untuk menyusun rencana pengembangan mutu pelayanan.
c.Rencana pengembangan mutu pelayanan disusun secara rinci sampai dengan komponen biayanya.
STANDAR PELAYANAN
ORTOTIK-PROSTETIK
R.S. DR.CIPTO MANGUNKUSUMO
Jakarta
Pelayanan Ortotik-Prostetik pada dasarnya tergantung dari jenis pelayanan yang dilakukan dan sangat berhubungan dengan tujuan RENSTRA di tempat penyelenggara pelayanan sehingga standar Ortotik-Prostetik harus mengandung falsafah dan tujuan perencanaan ,fasilitasdan anggaran.
Kepala dan staf Ortotis-Prostetis terlibat dalam perencanaan laporan , evaluasi program pelayanan,supervisi serta pengembangan profesional.
Standar I . Falsafah dan Tujuan.
1.Falsafah Ortotis-Prostetis.
Pemulihan gerak dan fungsi anggota tubuh manusia adalah hak setiap orang/manusia untuk memperoleh kwalitas hidup yang lebih baik.
2.Ortotik-Prostetik adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu untuk mengembangkan memelihara dan mengembalikan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan pemakaian alat bantu buatan untuk pencapaian hidup yang lebih baik.
Kriteria :
Adanya pelayanan ortotis-Prostetis yang berpedoman pada -falsafah dan tujuan yang dikembangkan kearah palayanan kesehatan profesional dan spesialistik.
Pengertian :
a.Pelayanan Ortotis-Prostetis merupakan pelayanan kesehatan terhadap pasien/klien sebagai individu dalam pemasangan alat bantu ortosa maupun protesa dalam mengembalikan fungsi anggota gerak maupun yang kehilangan anggota gerak yang dilakukan oleh Ortotis-Prostetis.
b.Pelayanan Ortotis-Prostetis dilaksanankan secara terorganisir dalam suatu satuan kerja pelayanan Ortotis-Prostetis yang mempunyai tenaga Ortotis-Prostetis yang profesional.
c.Pelayanan Ortotis-Prostetis di Rumah sakit ditangani oleh Ortotis-Prostetis yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
d.Koordinator Ortotis Prostetis ditangani oleh tenaga ortotis prostetis yang berpengalaman minimal 3 tahun.
3.Tenaga Ortotis-Prostetis yang bekerja dilingkungan pelayanan rumah sakit harus memberikan pelayanan maksimal berlandaskan sumpah dan etika profesi serta peraturan yang berlaku.
4. Adanya pelayanan Ortotik-prostetik yang Profesional untuk mencegah.mempertahankan, memelihara dan memperbaiki gerak dan fungsi anggota gerak tubuh sepanjang rentang kehidupan pasien/klien untukmengembalikan/ memperbaiki kwalitas hidup manusia sebagai manusia individu serta sosial masyarakat.
5.Pelayanan Ortotik Prostetik dilakukan untuk melayani pasien/klien sebagai individu dengan tujuan mencegah mempertahankan serta memperbaiki kelainan serta kecacatan anggota gerak tubuh dalam upaya peningkatan kesehatan .
6.Pelayanan Ortotik-Prostetik dilakukan secara terpadu dengan disiplin ilmu kesehatan yang lain
7.Pelayanan Ortotik-Prostetik dilakukan untuk melayani pasien/klien rujukan dari unit pelayanan lain,maupun tanpa rujukan dari masyarakat umum.
8.Pelayanan Ortotik-Prostetik merupakan unit pelayanan yang mandiri dan utuh,.
STANDAR II ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN.
Administrasi dan pengelolaan dilaksanakan terhadap sumber daya manusia, pasien, material , organisasi dan tatalaksana.
Kriteria
1. Adanya bagan organisasi pelayanan Ortotik-Prostetik serta uraian tugas secara tertulis pada semua Ortotis-Prostetis yang bertugas sesuai dengan klasifikasinya.
Pengertian:
a.Bagan organisasi memperlihatkan jalur komunikasi, komando, kewenangan,serta jalur tanggung jawab
b.Bagan organisasi menunjukkan hubungan antara atsan langsung/pimpinan rumah sakit dengan kepala pelayanan Ortotik-Prostetik beserta wewenang dan tanggung jawabnya.
c.Bagan organisasi menunjukkan adanya hubungan antara Ortotis-Prostetis dalam perannya sebagai pengelola dan pelaksana pelayanan Ortotis-Prostetis.
d.Bagan organisasi dilengkapi dengan uraian tugas jabatan, dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
e.Bagan organisasi uraian tugas rinci secara tertulis dalam unit pelayanan Ortotis-Prostetis.
f.Bagan organisasi dilengkapi dengan kualifikasi persyaratan untuk tiap jabatan.
g.Bagan organisasi pelayanan Ortotik-Prostetik dievaluasi dan disempurnakan minimal 3 tahun sekali untuk menampung pembentukan jabatan baru ,perubahan jenis pelayanan dan restrukturisasi organisasi pelayanan baku.
2. Adanya rencana pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan Ortotis-Prostetis.
Pengertian:
a.Penyusunan rencana tahunan pelayanan Ortotis-Prostetis melibatkan staf Ortotis-Prostetis dan disetujui oleh pimpinan rumah sakit.
b.Hasil monitoring pelayanan Ortotis-Prostetis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit,
c.Hasil evaluasi berkala pelayanan Ortotis-Prostetis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit.
d.Pimpinan rumah sakit merekomendasikan tindak lanjut hasil evaluasi pelayanan Ortotis-Prostetis di rumah sakit.
3.Pelayanan Ortotis-Prostetis kepada pasien/klien dilaksanakan sesuai dengan kaidah proses Ortotis-Prostetis yang meliputi asesmen,diagnosis perencanaan ,pengukuran,pembuatan ,fitting,latihan.finishing.pemasangan dan penyerahan,evaluasi dan dokumentasi Ortotik-Prostetik.
Pengertian:
Proses Ortotik-Prostetik adalah interaksi dari berbagai elemen masukan pelayanan Ortotik-Prostetik termasuk Ortotis-Prostetis, pasien, etika profesi, perangkat hukum, ilmu pengetahuan technologi, kaidah kemanusiaan, sosial, ekonomi dll.
a.Asesmen Ortotik-Prostetik adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pemeriksaan pada diri individu yang mengindentifikasi problem yang nyata terhadap kelemahan .keterbatsan fungsi ketidak mampuan, kehilangan anggota gerak atau kondisi lain, dengan cara memperhatiakn riwayat penyakit, telaah umum, uji khusus, pemeriksaan penunjang,pengukuran dilanjutkan dengan evaluasi hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintetsis dalam sebuah proses pertimbangan klinis.
b.Diagnosis Ortotis-Prostetis ialah label yang merangkum berbagai Problem kelemahan, kelainan bentuk, syndrom, simtom, kecacatan atau problem lain yang merefleksikan informasi yang didapat dari pemeriksaan pada diri pasien/klien.
c.Perencanaan Ortotik-Prostetik ialah rumusan antisipasi kondisi pasien jangka pendek, menegah dan jangka panjang yang bisa dicapai dengan pemakaian ortosa-Protesa .
d.Pengukuran Ortotik-Prostetik dilakukan untuk mencapai akurrasi pemakaian Ortosa-protesa untuk mencapai tujuan kenyamanan ,ketepatan, fungsi serta tujuan penggunaan nya.
e.Pembuatan ortosa-protesa oleh Ortotis-Prostetis dilandasi dengan pengetahuan yang profesional agar tercapai hasil yang maksimal yaitu alat bantu yang baik, tepat estetis, fungsional serta tepat maksud dan tuj7uan penggunaan alat bantunya.
f.Fitting ialah suatu proses pengepasan Ortosa atau Protesa yang bertujuan untuk memaksimalkan ketepatan alat bantu kepada pasien yang bertujuan untuk meminimalisir kekeliruan.
g.Finishing ialah suatu proses penyelesaian Ortosa atau Protesa dalam segi estetika, keamanan pemakaian dan efek psikologis terhadap pemakainya.
h.Pemasngan dan penyerahan adalah proses pemberian informasi cara pemasangan ,penggunaan dan perawatan Ortosa maupun Protesa yang bertujuan agar pasien mandiri dalam pemasangan,penggunaan serta perawatan ortosa maupun Protesa.
i.Evaluasi adalah proses periodik terhadap fungsi alat bantu untuk dilakukan perbaikan atau perubahan yang menyangkut tentang perkembangan kelainan yang progresif.agar tercapai tujuan penggunaan Ortosa maupun protesanya.
j.Dokumentasi ialah semua hal yang termasuk dalam catatan pasien/klien seperti laporan konsultasi,laporan asesmen awal, catatan alur pelayanan, reasesmen dan kesimpulan pelayanan .dokumentasi disimpan sebagai catatan medik dan selanjutnya disimpan dalam rekam medik yang utuh dan mudah dicari apabila dibutuhkan.
Standar III . Staf dan Pimpinan.
Pelayanan Ortotik-Prostetik dipimpin oleh Ortotis-Prostetis minimal lulusan DIII Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana /insinyur/master ortotik-Prostetik dengan pengalaman 2 tahun.
Kualifikasi :
a. Pendidikan : Diploma III Ortotik-Prostetik ,Insinyur/Master Ortotik-Prostetik.
b. Pengalaman : Diploma III Ortotik-Prostetik, 5 tahun sebagai Ortotik-Prostetik.
c. Ketrampilan : Bahasa Inggris intermediate.
d. Pelatihan : Diploma III/ pelatihan manajemen 20 jam.
Kriteria :
1.Adanya kepala pelayanan yang bertanggung jawab kepada atasan langsung atau pimpinan rumah sakit.
Pengertian : Kepala pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Ortotis-Prostetis minimal lulusan D III Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana/Insinyur/Master Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 2 tahun
b.Bertugas untuk mengelola kegiatan unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik serta mengembangkan melalui kegiatan inyernal dan external.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atasan langsung/pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2.Adanya wakil kepala pelayanan Ortotik-Prostetik yang membantu tugas kepala pelayanan dan mewakili kepala pelayanan apabila berhalangan.
Pengertian : Wakil kepala pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Lulusan D III Ortotik-Prostetik dengan pengalaman 3 tahun atau seorang sarjana/insinyur ortotik-Prostetik.
b.Bertugas untuk membantu mengelola kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik serta mengembangkan melalui kegiatan internal.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atsan langsung /pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
3.Adanya ketua tim monitoring pelayanan Ortotik-Prostetik yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelayanan Ortotik-Prostetik serta bertanggung jawab kepada kepala pelayanan.
Pengertian : Ketua tim Monitoring adalah :
a.Lulusan D III Ortotik –Prostetik dengan pengalaman 5 tahun atau seorang sarjana/insinyur Ortotik-Prostetik.
b.Bertugas untuk memantau dan menilai kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik serta memberikan masukan kepada kepala pelayanan dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan.
c.Dipilih oleh seluruh pelaksana unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik dan dikukuhkan oleh atasan langsung /pimpinan rumah sakit.
d.Bekerja penuh waktu dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik.
e.Bertugas dalam kurun waktu 5 tahun dan dapat dipilih kembali
4.Adanya penenggung jawab harian dalam pelayanan Ortotik-Prostetik yang bertanggung jawab terhadap kelancaran kegiatan harian pelayanan pasien/klien.
Pengertian: Penanggung jawab harian adalh :
a.Ortotik-Prostetik pelaksana lulusan DIII dengan pengalaman minimal 2 tahun yang diberi tugas oleh kepala pelayanan Ortotik-Prostetik untuk mengkoordinir kegiatan harian pelayanan Pasien/klien.
b.Bertanggung jawab kepada kepala pelayanan dan bekerja penuh waktu dalam unit kerja .
c.Bertugas menyelesaikan kegiatan pelayanan termasuk tekhnis dan administrasi .
d.Bertugas dalam kurun waktu 1 tahun dan dapat dipilih kembali.
5.Adanya tenaga pelaksana pelayanan Ortotik-Prostetik .
Pengertian :Tenaga pelayanan Ortotik-Prostetik adalah :
a.Ortotis-Prostetis lulusan D III .
b.Bertanggung jawab kepada kepala pelayanan melalui penanggung jawab harian.
c.Pengalaman kerja minimal 1 tahun.
d.Mempunyai sertifikasi pelatihan.
6.Seluruh tenaga Ortotis-Prostetis bertanggung jawab terhadap standar profesi .
Pengertian :
a.Tersedianya dokumen standar profesi yang berlaku : standar Kompetensi Ortotik-Prostetik, ijazah/sertifikat pendidikanOrtotik-Prostetik,sumpah profesi Ortotik-Prostetik,kode etik Ortotik-Prostetik.
b.Tersedianya dokumen surat ijin Ortotik-Prostetik dan syrat ijin Praktek Ortotik-Prostetik.
Standar IV Fasilitas dan peralatan.
Fasilitas dan peralatan yang memadai merupakan dukungan bagi terlaksananya pelayanan Ortotik-Prostetik dirumah sakit .fasilitas dan peralatan penunjang tekhnis dan administrasi perlu ditingkatkan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Kriteria.
1.adanya fasilitas dan peralatan penunjang tekhnis yang memadai untuk menopang kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Pengertian :
a.Fasilitas dan peralatan Ortotik-Prostetik yang tepat guna dan aman.
b.Jenis , jumlah dan kwalitas peralatan yang cukup memadai untuk terselenggaranya pelayanan.
c.Peralatan ditera/ditinjau dalam kurun waktu tertentu untuk menjamin kwalitas dan tuntutan kemajuan ilmu dan tekhnologi pelayanan Ortotik-Prostetik.
d.Fasilitas minimal yang harus dimiliki adalah tersedianya kamar periksa, ruang produksi/work shop, ruang fitting/latihan ,ruang pengukuran, gudang penyimpanan material/barang jadi,P3K, toilet .
e.Peralatan yang harus dimiliki adalah peralatan yng memenuhi standar Work shop untuk minimal 4 orang tenaga Ortotis-Prostetis.
f.Fasilitas keselamatan dan keamanan bekerja yang memadai bagi tenaga dan lingkungan sekitar tempat kerja yang memadai.
2.Adanya fasilitas dan peralatan administrasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pelayanan Ortotik-Prostetik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengertian.
a.Fasilitas dan peralatan administrasi yang memadai dalam jumlah dan kwalitasnya.
b.Perawatan dan pengelolaannya dilakukan pemantauan scara berkala disesuaikan dengan perkembangan tuntutan masyarakat.
Standar V , Kebijakan dan Prosedur
Untuk menjamin pelayanan Ortotik-Prostetik yang optimal dibutuhkan suatu kebijakan , peraturan, ketentuan, dan prosedur yang tertulis. Kebijakan sampai prosedur harus selalu mengacu pada peraturan yang berlaku dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kesehatan dan ilmu Ortotik-Prostetik.
Kriteria:
1.Adanya kebijakan tertulis sebagai landasan kerja unit pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian:
a.Kebijakan merupakan landasan etos kerja .
b.Kebijakan disusun dan dimengerti oleh seluruh tenaga pelaksana.
c.Kebijakan digunakan sebagai landasan untuk menyusun peraturan dn prosedur kerja.
d.Kebijakan yang disusun merupakan pengembangan dari kebijakan landasan kerja rumah sakit.
2.Adanya peraturan ,tata tertib tertulis dalam melaksanakan pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian:
a.Peraturan dan tata tertib dalam pelayanan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dengan landasan kebijakan dan falsafahnya.
b.Peraturan dan tata tertib dalam pelayanan ,merupakan uraian tugas dan tanggung jawab ,serta tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Ortotik-Prostetik pelaksana.
c.Peraturan dan tata tertib dipatuhi oleh Ortotik-Prostetik pelaksana.
d.Peraturan dan tata tertib selalu disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan rumah sakit.
3.Adanya prosedur standar tertulis dalam melakukan pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian.
a.Memenuhi kaidah umum asuhan Ortotik-Prostetik,
b.Merupakan seluruh rangkaian tindakan atau prosedur pasien/klien termasuk proses Ortotik-Prostetik ( asesmen, diagnosis, perencanaan, pengukuran, pembuatan, fitting, finishing, penyerahan/pemasangan dan evaluasi ) prosedur penghentian pelayanan , sistem pembiayaan dan dokumentasi.
c.Susunan dan tahapan secara urut dan rinci dengan jelas.
d.Dipatuhi oleh pelaksana dan penunjang pelayanan .
Standar VI. Pengembangan staf dan Program pendidikan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kwalitas pelayanan Ortotik-Prostetik adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan pendidikannbagi seluruh tenaga dalam unit kerja pelayanan Ortotik-Prostetik. Pelatihan yang baik memerlukan perencenaan , pelaksanaan dan evaluasi yang terprogram dan berkwalitas.
Kriteria.
1.Adanya program tentang orientasi bagi tenaga pelaksana yang baru masuk mengikuti kegiatan pelayanan.
Pengertian :
a.Memperkenalkan pelaksana terhadap system kerja diunit pelayanan.
b.Disusun secara sistematis dan mudah dimengerti.
c.Pernah dilaksanakan.
d.Dievaluasi secara berkala.
2.Adanya mekanisme tertulis untuk menilai kemajuan setiap pelaksana dalam pelayanan Ortotik-Prostetik.
Pengertian :
a.Penilaian kemajuan disusun secara sistematis dan benar.
b.Penilaian kemajuan dilakukan secara berkesinambungan, teratur, dan sistematis.
c.Penilaian kemajuan dilakukan oleh kepala pelayanan Ortotik-Prostetik.
d.Penilaian kemajuan dievaluasi dalam kurun waktu tertentu.
3.Adanya program tertulis tentang pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi pelaksana sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya,.
Dengan syarat.
a.Bila dibutuhkan keahlian/kompetensi dibidangnya.
b.Pengalaman kerja minimal 1 tahun.
c.Bekerja sama dengan baik.
Pengertian :
a.Program yertulis tentang pendidikan dan pelatihan disusun secara baik dan benar sesuai dengan kaidah pendidikan dan pelatihan.
b.Program pendidikan dan pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan dengan cara meningkatkan kompetensi pelaksana.
c.Program pendidikan dan pelatihan dilakukan secara berkala.
4.Adanya program tertulis pengembangan diri para pelaksana pelayanan Ortotik-Prostetik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Pengertian : Program pengembangan dan peningkatan kesejahteraan pelaksana bertujuan :
a.Disusun dengan cermat.
b.Didukung oleh rumah sakit, pimpinan dan pelaksana.
c.Dievaluasi secara berkala.
Standar VII. Evaluasi dan Pengendalian Mutu.
Prosedur dan mekanisme dalam evaluasi oerlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan ,penerapan etika, administrasi, kepatuhan hukum dan kepuasan pelanggan, bagi setiap anggota pelaksana. Data evaluasi merupakan umpan balik dalam upaya peningkatan mutu.
Kriteria :
1. Adanya mekanisme evaluasi tertulis terhadap proses, hasil pelayanan dan prestasi pelaksana.
Pengertian: mekanisme evaluasi meliputi :
a.Perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut.
b.Dilaksanakan secara transparan dan disosialisasikan terlebih dulu kepada seluruh tenaga terkait.
c. Kaidah evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan secara teratur dan berkala.
d.Evaluassi dilakukan terhadap sumber daya manusia, manajemen, administrasi, keuangan serta sarana prasarana.
2. Adanya mekanisme tertulis untuk memberikan penghargaan kepada tenaga pelaksana untuk meningkatkan prestasi kerja.
Pengertian, Pemberian penghargaan berdasarkan :
a.Data hasil evaluasi yang standar dan obyektif.
b.Dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk khusus dan bersifat netral.
c.Dilakukan secara teratur dan berkala.
d.Prestasi kerja disvaluasi secara obyektif dengan pengumpulan data dari berbagai sumber.
3.Adanya rencana tertulis untuk mengembangkan mutu pelayanan berdasarka data hasil evaluasi.
Pengertian,
a.Data hasil evaluasi didapatkan dengan menggunakan instrumen yang valid, relevan dan obyektif.
b.Data hasil evaluasi digunakan untuk menyusun rencana pengembangan mutu pelayanan.
c.Rencana pengembangan mutu pelayanan disusun secara rinci sampai dengan komponen biayanya.
STANDAR PELAYANAN
ORTOTIK-PROSTETIK
R.S. DR.CIPTO MANGUNKUSUMO
Jakarta
KODE ETIK, Tapi Belum Deal
DRAFT KODE ETIK
ORTOTIS PROSTETIS INDONESIA
MUKADIMAH
Sebagai warga negara yang sadar terhadap tanggung jawab dalam masalah kesehatan pada umumnya dan ortotik prostetik pada khususnya, yang melaksanakan tugas, peran dan fungsinya dengan cara, pemikiran dan pendekatan yang positif, ilmiah, sesuai dengan hakikat kemanusiaan, dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, umat manusia, nusa bangsa, negara dan pribadi.
Bertanggung jawab akan profesi ortotis prostetis untuk menolong setiap orang yang membutuhkan ortose dan protese, maka profesi ortotis prostetis wajib memberikan layanan dengan etikat yang baik.
Dalam perilakunya, anggota Ikatan Ortotis Prostetis Indonesia (IOPI) berpegang teguh pada mukadimah ini, dengan keyakinan bahwa penyimpangan terhadap kode etik profesi adalah mencemarkan kehormatan, jabatan, kedudukan, dan martabat ortotis prostetis.
Kode Etik Profesi Ortotis Prostetis berlandaskan norma-norma etik yang mengatur hubungan antar manusia pada umumnya, yang diterima dan dikembangkan terus menerus berdasarkan azas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
KEWAJIBAN UMUM
PASAL 1
Dalam menunaikan tugas yang dipercayakan kepadanya, mencurahkan semua keahlian dan pengalaman yang dimilikinya.
PASAL 2
Tidak menerima tugas / pekerjaan, yang di dalamnya terdapat pertentangan-pertentangan akibat kepentingan pribadi, yang berlawanan dengan tanggung jawab dan kewajiban profesi ortotis prostetis.
PASAL 3
Tidak menerima imbalan jasa lain, kecuali gaji apabila bekerja selaku pegawai atau honorarium sebagai pengganti ongkos, menurut peraturan imbalan jasa yang telah dinyatakan berlaku oleh IOPI.
Dalam menerima imbalan jasa, harus berpegang teguh terhadap profesionalisme dan peraturan yang berlaku di tempat kerja.
PASAL 4
Tidak melakukan persaingan tidak sehat dengan sesama ortotis prostetis.
PASAL 5
Dalam segala bentuk pemasaran yang tergolong dalam bidang bisnis, perlu memperpadukan kehormatan profesi yang dipasarkan dengan tetap mengamalkan prinsip etika profesi yang terdiri dari tanggung jawab, keadilan, otonomi dan integritas moral.
PASAL 6
Tidak mencemarkan atau membuat terganggunya nama baik sesama ortotis prostetis, melainkan menyampaikan segala bentuk pengaduan kepada IOPI.
PASAL 7
Memanfaatkan penemuan yang didapat atau hasil karyanya untuk kepentingan-kepentingan atas dasar pembayaran hak cipta (royalti) yang pantas, apabila dipakai dalam tugas pekerjaan sesama rekan ortotis prostetis, dan tidak menambah pungutan / pembayaran dalam bentuk apapun juga apabila dipakai dalam tugas pekerjaan yang dilakukan sendiri.
PASAL 8
Bersikap dan bertindak loyal terhadap sesama ortotis prostetis; serta mengusahakan sedapat mungkin, agar ortotis prostetis yang lebih “muda” (yunior) dan bekerja di bawah bimbingannya, dapat memperoleh kedudukan sesuai dengan kecakapannya.
PASAL 9
Setiap ortotis prostetis harus senantiasa berhati-hati dalam memberitakan dan menerapkan segala hal yang bersifat penemuan teknik atau metode baru, yang belum pernah dilakukan dan dinyatakan uji kebenarannya.
PASAL 10
Setiap perbuatan dan atau nasihat-nasihat yang diberikan, semata-mata hanya untuk kepentingan pasien / klien.
PASAL 11
Setiap keterangan atau pendapat yang diberikan adalah informasi yang dapat dibuktikan kebenarannya.
KEWAJIBAN ORTOTIS PROSTETIS
TERHADAP PASIEN / KLIEN
PASAL 12
Setiap ortotis prostetis wajib senantiasa mengingat dan mengetahui kewajibannya dalam meningkatkan kualitas hidup pasien / klien.
PASAL 13
Setiap ortotis prostetis wajib bersikap tulus dan ikhlas serta bertanggung jawab atas ilmu dan ketrampilan dalam pelayanannya kepada pasien / klien.
PASAL 14
Setiap ortotis prostetis wajib menjunjung tinggi kerahasian pasien / klien, kecuali harus memberikan keterangan yang berkenaan dengan kasus ortotik Prostetik.
PASAL 15
Setiap ortotis prostetis wajib menghormati pendapat dan kewenangan pasien / klien.
KODE ETIK ORTOTIS PROSTETIS
Nara Sumber : Handicap Internasional
Kode etik adalah suatu kerangka penting untuk kegiatan – kegiatan profesional apapun yang bertanggung jawab terhadap perawatan pasien. Berikut ini adalah kode etik yang disarankan dalam Report of the United Nations Inter-regional Seminar on Standard for the Training of Prosthetist ( UN, 1969 ) / Laporan Seminar Inter-regional PBB tentang standar untuk Pelatihan Prostetis ( PBB, 1969 ).
Namun demikian, ini hanya diberikan sebagai sebuah contoh yang memenuhi sebuah persyaratan minimal untuk kode – kode tersebut. Hal ini mungkin memerlukan kolaborasi dalam lingkungan budaya, etnik dan agama yang berbeda.
KODE ETIK ORTOTIS PROSTETIS
i)Ia harus menjalin hubungan yang setia dengan kolega – koleganya dan anggota – anggota tim klinik lain tanpa mengasumsikan peranan – peranan diluar profesinya sendiri.
ii)Ia harus mempraktekkan kebijaksanaan absolut berkaitan dengan persoalan – persoalan pribadi atau pengetahuan yang mungkin diperolehnya dalam pekerjaan profesional yang ia lakukan
iii)Ia, seperti halnya anggota tim klinik yang lain, harus menyediakan pelayanan hanya sebagai seorang anggota tim itu dan menghormati kesimpulan – kesimpulannya.
iv)Ia harus berkolaborasi dengan bebas dlam pertukaran informasi yang dibutuhkan antara kolega dan lain – lain dalam disiplin ilmu yang berbeda namun terkait.
v)Ia harus berusaha keras menampilkan standar paling tinggi dari keahlian profesional yang dimilikinya.
vi)Ia harus menyediakan pelayanan kepada pasien dengan cara profesional, kepentingan – kepentingan pribadi, keuangan atau komersial harus di nomor duakan.
vii)Ia harus selalu jujur dalam menunjukkan dirinya dan juga pelayanan – pelayanannya kepada pasien dan pihak lain yang terkait.
viii)Ia harus memperhatikan batasan – batasan dalam hubungan pribadinya dengan pasien yang bisa diterima oleh profesi medis secara umum.
ORTOTIS PROSTETIS INDONESIA
MUKADIMAH
Sebagai warga negara yang sadar terhadap tanggung jawab dalam masalah kesehatan pada umumnya dan ortotik prostetik pada khususnya, yang melaksanakan tugas, peran dan fungsinya dengan cara, pemikiran dan pendekatan yang positif, ilmiah, sesuai dengan hakikat kemanusiaan, dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, umat manusia, nusa bangsa, negara dan pribadi.
Bertanggung jawab akan profesi ortotis prostetis untuk menolong setiap orang yang membutuhkan ortose dan protese, maka profesi ortotis prostetis wajib memberikan layanan dengan etikat yang baik.
Dalam perilakunya, anggota Ikatan Ortotis Prostetis Indonesia (IOPI) berpegang teguh pada mukadimah ini, dengan keyakinan bahwa penyimpangan terhadap kode etik profesi adalah mencemarkan kehormatan, jabatan, kedudukan, dan martabat ortotis prostetis.
Kode Etik Profesi Ortotis Prostetis berlandaskan norma-norma etik yang mengatur hubungan antar manusia pada umumnya, yang diterima dan dikembangkan terus menerus berdasarkan azas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
KEWAJIBAN UMUM
PASAL 1
Dalam menunaikan tugas yang dipercayakan kepadanya, mencurahkan semua keahlian dan pengalaman yang dimilikinya.
PASAL 2
Tidak menerima tugas / pekerjaan, yang di dalamnya terdapat pertentangan-pertentangan akibat kepentingan pribadi, yang berlawanan dengan tanggung jawab dan kewajiban profesi ortotis prostetis.
PASAL 3
Tidak menerima imbalan jasa lain, kecuali gaji apabila bekerja selaku pegawai atau honorarium sebagai pengganti ongkos, menurut peraturan imbalan jasa yang telah dinyatakan berlaku oleh IOPI.
Dalam menerima imbalan jasa, harus berpegang teguh terhadap profesionalisme dan peraturan yang berlaku di tempat kerja.
PASAL 4
Tidak melakukan persaingan tidak sehat dengan sesama ortotis prostetis.
PASAL 5
Dalam segala bentuk pemasaran yang tergolong dalam bidang bisnis, perlu memperpadukan kehormatan profesi yang dipasarkan dengan tetap mengamalkan prinsip etika profesi yang terdiri dari tanggung jawab, keadilan, otonomi dan integritas moral.
PASAL 6
Tidak mencemarkan atau membuat terganggunya nama baik sesama ortotis prostetis, melainkan menyampaikan segala bentuk pengaduan kepada IOPI.
PASAL 7
Memanfaatkan penemuan yang didapat atau hasil karyanya untuk kepentingan-kepentingan atas dasar pembayaran hak cipta (royalti) yang pantas, apabila dipakai dalam tugas pekerjaan sesama rekan ortotis prostetis, dan tidak menambah pungutan / pembayaran dalam bentuk apapun juga apabila dipakai dalam tugas pekerjaan yang dilakukan sendiri.
PASAL 8
Bersikap dan bertindak loyal terhadap sesama ortotis prostetis; serta mengusahakan sedapat mungkin, agar ortotis prostetis yang lebih “muda” (yunior) dan bekerja di bawah bimbingannya, dapat memperoleh kedudukan sesuai dengan kecakapannya.
PASAL 9
Setiap ortotis prostetis harus senantiasa berhati-hati dalam memberitakan dan menerapkan segala hal yang bersifat penemuan teknik atau metode baru, yang belum pernah dilakukan dan dinyatakan uji kebenarannya.
PASAL 10
Setiap perbuatan dan atau nasihat-nasihat yang diberikan, semata-mata hanya untuk kepentingan pasien / klien.
PASAL 11
Setiap keterangan atau pendapat yang diberikan adalah informasi yang dapat dibuktikan kebenarannya.
KEWAJIBAN ORTOTIS PROSTETIS
TERHADAP PASIEN / KLIEN
PASAL 12
Setiap ortotis prostetis wajib senantiasa mengingat dan mengetahui kewajibannya dalam meningkatkan kualitas hidup pasien / klien.
PASAL 13
Setiap ortotis prostetis wajib bersikap tulus dan ikhlas serta bertanggung jawab atas ilmu dan ketrampilan dalam pelayanannya kepada pasien / klien.
PASAL 14
Setiap ortotis prostetis wajib menjunjung tinggi kerahasian pasien / klien, kecuali harus memberikan keterangan yang berkenaan dengan kasus ortotik Prostetik.
PASAL 15
Setiap ortotis prostetis wajib menghormati pendapat dan kewenangan pasien / klien.
KODE ETIK ORTOTIS PROSTETIS
Nara Sumber : Handicap Internasional
Kode etik adalah suatu kerangka penting untuk kegiatan – kegiatan profesional apapun yang bertanggung jawab terhadap perawatan pasien. Berikut ini adalah kode etik yang disarankan dalam Report of the United Nations Inter-regional Seminar on Standard for the Training of Prosthetist ( UN, 1969 ) / Laporan Seminar Inter-regional PBB tentang standar untuk Pelatihan Prostetis ( PBB, 1969 ).
Namun demikian, ini hanya diberikan sebagai sebuah contoh yang memenuhi sebuah persyaratan minimal untuk kode – kode tersebut. Hal ini mungkin memerlukan kolaborasi dalam lingkungan budaya, etnik dan agama yang berbeda.
KODE ETIK ORTOTIS PROSTETIS
i)Ia harus menjalin hubungan yang setia dengan kolega – koleganya dan anggota – anggota tim klinik lain tanpa mengasumsikan peranan – peranan diluar profesinya sendiri.
ii)Ia harus mempraktekkan kebijaksanaan absolut berkaitan dengan persoalan – persoalan pribadi atau pengetahuan yang mungkin diperolehnya dalam pekerjaan profesional yang ia lakukan
iii)Ia, seperti halnya anggota tim klinik yang lain, harus menyediakan pelayanan hanya sebagai seorang anggota tim itu dan menghormati kesimpulan – kesimpulannya.
iv)Ia harus berkolaborasi dengan bebas dlam pertukaran informasi yang dibutuhkan antara kolega dan lain – lain dalam disiplin ilmu yang berbeda namun terkait.
v)Ia harus berusaha keras menampilkan standar paling tinggi dari keahlian profesional yang dimilikinya.
vi)Ia harus menyediakan pelayanan kepada pasien dengan cara profesional, kepentingan – kepentingan pribadi, keuangan atau komersial harus di nomor duakan.
vii)Ia harus selalu jujur dalam menunjukkan dirinya dan juga pelayanan – pelayanannya kepada pasien dan pihak lain yang terkait.
viii)Ia harus memperhatikan batasan – batasan dalam hubungan pribadinya dengan pasien yang bisa diterima oleh profesi medis secara umum.
Jabatan Fungsional OP
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS
DAN
ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/122/M.PAN/12/2005
DASAR
UU No.8 Th.1974 ttg pokok-pokok kepegawaian.
UU No.23 Th.1992 ttg kesehatan.
UU No.32 Th.2004 ttg pemerintah daerah.
PP No.7 Th.1977 ttg peraturan gaji Pns.
PP No.16 Th.1994 ttg jabatan fungsional Pns
PP No.32 Th.1996 ttg tenaga kesehatan.
PP No.97 Th.2000 ttg formasi Pns.
PP No.99 Th.2000 ttg kenaikan pangkat Pns
PP No.9 Th.2003 ttg wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pns.
Kepres No.87 Th.1999 ttg rumpun jabatan fungsional Pns
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ayat 1
Ortotis Prostetis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan Ortotik Prostetik pada sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 1 Ayat 4
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan Ortotik Prostetik, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik dan Unit Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pasal1 Ayat 11
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Ortotis Prostetis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Pasal 1 Ayat 12
Tim penilai angka kerdit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Ortotis Prostetis.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN INSTANSI PEMBINA
Pasal 2
Ortotis Prostetis adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3 Ayat 1
Ortotis Prostetis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan ortotik prostetik pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Instansi selain Departemen Kesehatan.
Pasal 4
Tugas pokok Ortotis Prostetis adalah melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7 Ayat 1
Jenjang jabatan Ortotis Prostetis yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu :
Ortotis Prostetis Pelaksana,
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan,
Ortotis Prostetis Penyelia.
Pasal 7 Ayat 2
Jenjang pangkat Ortotis Prostetis sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
Ortotis Prostetis Pelaksana, terdiri atas :
Pengatur, golongan II/c;
Pengatur Tingkat I, golongan II/d.
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan, terdiri atas :
Penata Muda, golongan ruang III/a;
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Ortotis Prostetis Penyelia, terdiri atas :
Penata, golongan ruang III/c;
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14 Ayat 1
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Ortotis Prostetis diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Pasal 14 Ayat 3
Penilaian dan penetapan angka kredit Ortotis Prostetis dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 17 Ayat 1
Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Ortotis Prostetis, adalah sebagai berikut :
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;dan
Paling rendah 4 (empat) orang anggota.
Pasal 17 Ayat 3
Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah :
Jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Ortotis Prostetis yang dinilai.
Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi Ortotis Prostetis;dan
Dapat aktif melakukan penilaian.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN
DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 22
Pejabat yang berwenag mengangkat memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Ortotis Prostetis, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23 Ayat 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Ortotis Prostetis harus memenuhi syarat, sebagai berikut :
Berijazah paling rendah Diploma III/Akademi Ortotik Prostetik;
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerja dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 28
Ortotis Prostetis diberhentikan dari jabatannya, apabila :
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;atau
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pasal 31 Ayat 1
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan pelayanan ortotik prostetik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan ortotis prostetis, dengan ketentuan :
Berijazah paling rendah SLTA;
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan
Setiap unsure penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Kerja (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Pasal 31 Ayat 2
Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Ortotis Prostetis sebagaimana di maksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran III.
Pasal 31 Ayat 3
Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
Pasal 31 Ayat 4
Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 32
Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 33
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga ketentuan dalam peraturan ini dianggap tidak sesuai lagi, maka peraturan ini dapat ditinjau kembali.
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 100/MENKES/PB/II/2006
NOMOR : 3 TAHUN 2006
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS
DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 993/MENKES/PER/XI/2006
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS DAN ANGKA KREDITNYA
TERIMA KASIH
DAN
ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/122/M.PAN/12/2005
DASAR
UU No.8 Th.1974 ttg pokok-pokok kepegawaian.
UU No.23 Th.1992 ttg kesehatan.
UU No.32 Th.2004 ttg pemerintah daerah.
PP No.7 Th.1977 ttg peraturan gaji Pns.
PP No.16 Th.1994 ttg jabatan fungsional Pns
PP No.32 Th.1996 ttg tenaga kesehatan.
PP No.97 Th.2000 ttg formasi Pns.
PP No.99 Th.2000 ttg kenaikan pangkat Pns
PP No.9 Th.2003 ttg wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pns.
Kepres No.87 Th.1999 ttg rumpun jabatan fungsional Pns
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ayat 1
Ortotis Prostetis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan Ortotik Prostetik pada sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 1 Ayat 4
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan Ortotik Prostetik, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik dan Unit Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pasal1 Ayat 11
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Ortotis Prostetis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Pasal 1 Ayat 12
Tim penilai angka kerdit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Ortotis Prostetis.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN INSTANSI PEMBINA
Pasal 2
Ortotis Prostetis adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3 Ayat 1
Ortotis Prostetis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan ortotik prostetik pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Instansi selain Departemen Kesehatan.
Pasal 4
Tugas pokok Ortotis Prostetis adalah melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7 Ayat 1
Jenjang jabatan Ortotis Prostetis yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu :
Ortotis Prostetis Pelaksana,
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan,
Ortotis Prostetis Penyelia.
Pasal 7 Ayat 2
Jenjang pangkat Ortotis Prostetis sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
Ortotis Prostetis Pelaksana, terdiri atas :
Pengatur, golongan II/c;
Pengatur Tingkat I, golongan II/d.
Ortotis Prostetis Pelaksana Lanjutan, terdiri atas :
Penata Muda, golongan ruang III/a;
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Ortotis Prostetis Penyelia, terdiri atas :
Penata, golongan ruang III/c;
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14 Ayat 1
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Ortotis Prostetis diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Pasal 14 Ayat 3
Penilaian dan penetapan angka kredit Ortotis Prostetis dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 17 Ayat 1
Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Ortotis Prostetis, adalah sebagai berikut :
Seorang Ketua merangkap anggota;
Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
Seorang Sekretaris merangkap anggota;dan
Paling rendah 4 (empat) orang anggota.
Pasal 17 Ayat 3
Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai adalah :
Jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Ortotis Prostetis yang dinilai.
Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi Ortotis Prostetis;dan
Dapat aktif melakukan penilaian.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN
DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 22
Pejabat yang berwenag mengangkat memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Ortotis Prostetis, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23 Ayat 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Ortotis Prostetis harus memenuhi syarat, sebagai berikut :
Berijazah paling rendah Diploma III/Akademi Ortotik Prostetik;
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan
Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerja dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
ORTOTIS PROSTETIS
Pasal 28
Ortotis Prostetis diberhentikan dari jabatannya, apabila :
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 26 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;atau
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pasal 31 Ayat 1
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan pelayanan ortotik prostetik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan ortotis prostetis, dengan ketentuan :
Berijazah paling rendah SLTA;
Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan
Setiap unsure penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Kerja (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Pasal 31 Ayat 2
Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Ortotis Prostetis sebagaimana di maksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran III.
Pasal 31 Ayat 3
Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
Pasal 31 Ayat 4
Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 32
Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 33
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga ketentuan dalam peraturan ini dianggap tidak sesuai lagi, maka peraturan ini dapat ditinjau kembali.
Pasal 34
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 100/MENKES/PB/II/2006
NOMOR : 3 TAHUN 2006
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS
DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 993/MENKES/PER/XI/2006
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ORTOTIS PROSTETIS DAN ANGKA KREDITNYA
TERIMA KASIH
DATA IOPI
REGISTRASI DAN PEMBAHARUAN DATA IOPI
Dibuka oleh Bpk Sutardi
Dan seksi seksi di bawahnya sesuai dgn tatanan kepengurusan lama.
Apakah perlu ada perubahan?
Usul Bpk Parjiman: bendahara dapat diambilkan dari solo, ketua tetap P. Sriyanto.
Bp. Suharyanto :Di bentuk pengurus2 daerah
Bp. Sumail :Pengurus lama diganti dengan pngurus2 baru smua.
Bp. Suhir :Pengurus lama tetap diikutsertakan dengan ditambah pengurus2 baru, sehingga perjalanan organisasi tdk mulai dari awal lagi.
Bp.Triwanto :Tetap dan pengurus lama dan baru.
Bp. Wartoyo :Kepengurusan lama tetap ada dengan di tambah personil2 baru.
Bp. Kosim :Dengan adanya kepengurusan yang sdh ada sesuai dengan AD/ART mgkin lebih baik sesuai dengan cara2 yang sdh ada di AD/ART
KEPENGURUSAN IOPI PERIODE III
Pelindung : Ditjen bina pelayanan penunjang medik
Pembina : Kasubdit Bina Pelayanan Keteknisan Medis dan Keterapian Fisik
Ketua IOPI : Bpk Sriyanto, Amd Op
Wakil Ketua : Bpk.Sutardi, Amd OP
Sekretaris I : Bpk.Hari Setiawan, Amd OP
II : Nuri Wahyuni
Bendahara I : Bpk.Hartono
II : Sugeng Dwi
Ditlitbang : Bpk. Agus Setyo
Wakabidlitbang: Bpk. Suhardi
Humas : Bpk. Suharyanto
Wakil Humas : Bpk. Suhir
Kabid Dana : Bpk. Sugiarto Wibowo
Koordinator :
Wilayah Timur : Bpk. Sularto ( Jatim-Bali-Sulawesi-Kalimantan-Papua-Maluku-NTT-NTB
Wilayah Tengah: Bpk. Nyoto ( Yogja-Solo-Smrg)
Wilayah Barat : Bpk. Adi Dwi.H ( Sumatra )
Bp. Suhir :Koordinator wilayah membentuk kepengurusan sendiri
Kepengurusan Pusat selain wilayah barat juga membawahi JABODETABEK
Dibuka oleh Bpk Sutardi
Dan seksi seksi di bawahnya sesuai dgn tatanan kepengurusan lama.
Apakah perlu ada perubahan?
Usul Bpk Parjiman: bendahara dapat diambilkan dari solo, ketua tetap P. Sriyanto.
Bp. Suharyanto :Di bentuk pengurus2 daerah
Bp. Sumail :Pengurus lama diganti dengan pngurus2 baru smua.
Bp. Suhir :Pengurus lama tetap diikutsertakan dengan ditambah pengurus2 baru, sehingga perjalanan organisasi tdk mulai dari awal lagi.
Bp.Triwanto :Tetap dan pengurus lama dan baru.
Bp. Wartoyo :Kepengurusan lama tetap ada dengan di tambah personil2 baru.
Bp. Kosim :Dengan adanya kepengurusan yang sdh ada sesuai dengan AD/ART mgkin lebih baik sesuai dengan cara2 yang sdh ada di AD/ART
KEPENGURUSAN IOPI PERIODE III
Pelindung : Ditjen bina pelayanan penunjang medik
Pembina : Kasubdit Bina Pelayanan Keteknisan Medis dan Keterapian Fisik
Ketua IOPI : Bpk Sriyanto, Amd Op
Wakil Ketua : Bpk.Sutardi, Amd OP
Sekretaris I : Bpk.Hari Setiawan, Amd OP
II : Nuri Wahyuni
Bendahara I : Bpk.Hartono
II : Sugeng Dwi
Ditlitbang : Bpk. Agus Setyo
Wakabidlitbang: Bpk. Suhardi
Humas : Bpk. Suharyanto
Wakil Humas : Bpk. Suhir
Kabid Dana : Bpk. Sugiarto Wibowo
Koordinator :
Wilayah Timur : Bpk. Sularto ( Jatim-Bali-Sulawesi-Kalimantan-Papua-Maluku-NTT-NTB
Wilayah Tengah: Bpk. Nyoto ( Yogja-Solo-Smrg)
Wilayah Barat : Bpk. Adi Dwi.H ( Sumatra )
Bp. Suhir :Koordinator wilayah membentuk kepengurusan sendiri
Kepengurusan Pusat selain wilayah barat juga membawahi JABODETABEK
Langganan:
Postingan (Atom)
